Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan rem darurat PSBB jilid II dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yakni mulai dari 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut di sambut baik Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo).
Apkrindo mengapresiasi jika Restoran F&B dibolehkan kembali untuk melayani dine-in karena ini menjadi angin segar bagi sejumlah pelaku usaha yang masih bisa bertahan dengan harapan bisa memutar kembali arus kas di kondisi PSBB transisi saat ini.
Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto mengatakan, PSBB transisi mungkin akan menolong sedikit untuk resto karena bisa dine-in. "Dengan PSBB transisi resto bisa buka dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 hanya 50% kapasitas. Kami apresiasi dan menyambut baik keputusan ini, peran pemerintah bisa membuat bisnis bisa kembali berjalan,” ujar Eddy kepada kontan.co.id, Minggu (11/10).
Seperti diketahui, semenjak pandemi covid-19 restoran mengalami penurunan signifikan hingga lebih dari 50%. Sejak pemberlakuan PSSB ketat ada beberapa yang menutup sebagian gerai, yang bisa dilakukan pebisnis restoran hanya efisiensi saja untuk bertahan. Resto juga hanya bisa take away dan order online tidak boleh dine in.
Baca Juga: DKI terapkan PSBB transisi, pengusaha bioskop dan restoran bersiap membuka bisnisnya
Eddy mengatakan, restoran yang menerapkan sistem take-away dan tetap beroperasi selama PSBB jilid II dapat pulih dengan cepat. Tetapi, untuk restoran yang menutup secara penuh, membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari untuk bersiap kembali.
Eddy berharap diberlakukannya PSBB transisi dan dine-in bisa menjadi angin segar dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha kafe dan restoran. Tapi Eddy menilai tidak berarti usaha akan segera pulih dalam waktu dekat.
Eddy mengungkapkan, saat ini bisa dibilang masa yang paling sulit yang dialami pelaku bisnis kuliner. Selain daya beli masyarakat menurun karena banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), juga karena terdampak kebijakan PSBB.
Baca Juga: PHRI: Transisi PSBB jilid II jadi angin segar bagi pelaku usaha yang masih bertahan
“Nafas kami sudah mau habis. Kami sudah alami kerugian hingga triliunan rupiah. Kami ini termasuk yang patuh terhadap peraturan. Kalau gerai tutup terus otomatis merumahkan karyawan dan PHK," kata Eddy.
Karena itu pihaknya berharap ada semacam relaksasi untuk anggota Apkrindo. Seperti, pajak restoran bisa diberi keringanan diskon dan pembayaran tunda enam bulan dan kewajiban pajak lainnya bisa diberi keringanan untuk resto. Karena menurut Eddy beban terbesar para pelaku usaha saat ini yaitu biaya yang harus dibayar, dan kewajiban kepada bank.
Dia mengaku upaya relaksasi bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis anggota Apkrindo melainkan juga mempertimbangkan nasib para karyawan. Bagaimana pun mereka punya keluarga dan perlu penghasilan.
Baca Juga: Hippindo menyambut transisi PSBB jilid II, minimal ekonomi bisa bergerak lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News