kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aplikasi digital Klik46 permudah pelaku usaha UMKM


Kamis, 02 Agustus 2018 / 22:06 WIB
Aplikasi digital Klik46 permudah pelaku usaha UMKM
ILUSTRASI. Aplikasi Digital Klik46


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Dengan ditambah dukungan aplikasi digital “Klik46” yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM, maka Wajib Pajak pelaku UMKM pun semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya.

“Aplikasi “Klik46” merupakan aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard Tarigan, pendiri Klik46, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/8).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, adanya sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

"Kami berharap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh Final yang sudah diturunkan pemerintah menjadi 0,5%  maupun tata cara perhitungan serta pelaporan pajaknya,” jelas Hestu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menuturkan, “Aplikasi “Klik46” sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5% dari omset per tahun.

"Dengan kemudahan perhitungan dan self-assessment pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan makin meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta,” sebut Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×