kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aplikasi E-commerce Punya Fitur Mirip Sosial Media, Apakah Langgar Aturan


Kamis, 28 Maret 2024 / 12:29 WIB
 Aplikasi E-commerce Punya Fitur Mirip Sosial Media, Apakah Langgar Aturan
ILUSTRASI. Aplikasi Tokopedia


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tengak waktu integrasi antara Tiktok Shop dan Tokopedia hinggua April 2024. Kemendag mengklaim proses integrasi itu sudah hampir rampung  mendekati batas waktu tersebut.

Namun, proses integrasi masih menjadi sorotan banyak pihak hingga saat ini dan diwarnai perdebatan. Pasalnya, selama proses integrasi berlangsung fitur Tiktok Shop masih bisa melayani transaksi di aplikasi Tiktok.

Nailul Huda selaku Direktur Ekonomi Digital di CELIOS mengatakan, jika integrasi layanan Tiktok Shop ke Tokopedia dilakukan maka seharusnya tidak ada pelanggaran lagi terhadap Permedag 31 tabun 2023. 

Ia bilang, pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid. Itu sebabnya, ia tak kaget saat Tiktok mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasikan layanan keduanya.

Baca Juga: GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Rogoh Kocek US$ 200 Juta untuk Buyback

Menurutnya, kehadiran fitur Tokopedia di aplikasi Tiktok seharusnya tidak melanggar aturan. Karena Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar dan Tiktok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. “Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” jelas Huda, Senin (25/3) 

Menyoroti perbedaan argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari dua kementerian yang berbeda, Huda menekankan inovasi sudah tidak boleh dikekang dengan memaksa satu aplikasi harus sosial media saja atau aplikasi lainnya harus  loka pasar dan sebagainya. Ia melihat, ke depan, akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan  sejalan dengan perkembangan inovasi.

Huda menyarankan sebaiknya peraturan yang ada memberi ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang abu-abu yang belum diatur dalam peraturan yang ada. “Beberapa e-commerce juga memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu,” tambah Huda.

Heru Sutadi selaku Executive Director Indonesia ICT Institute turut mengatakan, saat ini banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media. “Harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada. Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini,” jelas Heru.

Baca Juga: Gojek Tokopedia (GOTO) Menderita Rugi Bersih Rp 90,39 Triliun di 2023, Ini Pemicunya

Menurutnya,  mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna. Sementara operasional Tiktok menurutnya sudah sesuai aturan karena telah melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Transaksi belanja pasti akan dialihkan ke Tokpedia. 

“Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran transaksi belanja sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya,” kata Heru.

Di sisi lain, terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar, Heru menjelaskan, perlu ada pengawasan untuk  memastikan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya bersaing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×