kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.258   105,78   1,30%
  • KOMPAS100 1.147   17,39   1,54%
  • LQ45 823   17,14   2,13%
  • ISSI 292   3,96   1,37%
  • IDX30 432   9,50   2,25%
  • IDXHIDIV20 491   9,72   2,02%
  • IDX80 128   2,49   1,99%
  • IDXV30 137   2,66   1,98%
  • IDXQ30 137   2,92   2,17%

APLSI sebut akselerasi demand dan kepastian hukum jadi kunci investasi kelistrikan


Senin, 11 Oktober 2021 / 17:39 WIB
APLSI sebut akselerasi demand dan kepastian hukum jadi kunci investasi kelistrikan
ILUSTRASI. Demand listrik PLN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, perlu ada sejumlah perbaikan demi mendorong investasi di sektor ketenagalistrikan.

Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang mengungkapkan, perlu ada kepastian hukum dan juga akselerasi demand listrik mengingat tingkat suplai dan demand yang belum berimbang saat ini.

"Perlu dua-duanya. Masih perlu peningkatan insentif agar investasi meningkat," terang dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/10).

Sekedar informasi, merujuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, maka kebutuhan investasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer bakal mencapai Rp 128,7 triliun per tahun.

Jika dirinci maka PLN diperkirakan bakal membutuhkan investasi rata-rata Rp 72,4 triliun per tahun untuk proyek ketenagalistrikan dalam kurun 2021 hingga 2030. Sementara investasi oleh swasta sebesar Rp 56,3 triliun.

Baca Juga: Pengamat: Pemerintah perlu jaga kelangsungan ekonomi demi dorong konsumsi listrik

Di sisi lain, saat ini pun sistem kelistrikan masih dibayangi minimnya demand listrik sementara suplai listrik dalam kondisi berlebih.

Arthur menjelaskan, pemberian insentif dapat berupa subsidi, tax break atau bantuan percepatan perizinan serta proses tender yang cepat dan efisien serta tidak birokratis.

"Bisa macam-macam tergantung dari kebijakan dan instrumen yang diberikan pemerintah," jelasnya.

Arthur menambahkan, pemberian insentif ini pun sebaiknya dimuat dalam regulasi khusus. Ini juga sebagai langkah memberi kepastian hukum bagi investor.

Selanjutnya: Konsumsi listrik tumbuh 4,42% yoy di kuartal III 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×