kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.096   179,95   2,27%
  • KOMPAS100 1.121   30,32   2,78%
  • LQ45 799   26,33   3,41%
  • ISSI 285   3,69   1,31%
  • IDX30 417   15,69   3,91%
  • IDXHIDIV20 470   17,49   3,86%
  • IDX80 124   3,24   2,68%
  • IDXV30 133   3,97   3,08%
  • IDXQ30 132   4,55   3,58%

APP Group Sinar Mas Kucurkan Dana Setara Rp 497 Miliar untuk Konservasi Hutan


Senin, 20 Oktober 2025 / 10:28 WIB
APP Group Sinar Mas Kucurkan Dana Setara Rp 497 Miliar untuk Konservasi Hutan
ILUSTRASI. APP Group mengalokasikan dana senilai US$ 30 juta per tahun selama sepuluh tahun untuk mendukung inisiatif restorasi dan konservasi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. APP Group menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan program konservasi dan restorasi. Pilar bisnis Group Sinar Mas di industri pulp dan kertas ini akan mengalokasikan dana senilai US$ 30 juta per tahun selama sepuluh tahun ke depan untuk mendukung inisiatif restorasi dan konservasi.

APP Group akan mengidentifikasi proyek restorasi dan konservasi hutan yang potensial untuk diajak bermitra dan didanai oleh APP mulai tahun ini. Sebagai gambaran saja, dana yang akan dialokasikan oleh APP itu setara dengan Rp 497,7 miliar, apabila dikonversi memakai kurs Jisdor BI sebesar Rp 16.590 per dolar Amerika Serikat pada Jumat (17/10/2025).

Chief Sustainability Officer APP Group, Elim Sritaba memaparkan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Regenesis. Sebuah strategi keberlanjutan yang merupakan pengembangan dari kebijakan konservasi hutan sebelumnya, yang telah diterapkan APP Group sejak tahun 2013.

Baca Juga: APP Group Gelontorkan Investasi Besar untuk Restorasi 1 Juta Ha

Menurut Elim, pendekatan ini memperkuat inisiatif ‘do no harm’ menjadi ‘regenerative’, yang menjadikan restorasi ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai inti strategi bisnis. Dalam prakteknya, Regenesis menaungi Forest Positive Policy yang mengalokasikan anggaran sebesar US$ 30 juta per tahun selama sepuluh tahun ke depan untuk mendukung inisiatif restorasi dan konservasi.

Elim telah memaparkan komitmen ini dalam diskusi panel bertemakan, ‘What is the Business Case for Investing in Nature?’ yang berlangsung pada Jumat (10/10/2025) lalu. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2025.

"Kami berupaya membangun harmoni antara capaian komersial dengan tanggung jawab jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan, utamanya hutan di Indonesia. Tanpa hutan yang sehat dan berkelanjutan, industri ini tidak dapat bertahan. Karena itu, pengelolaan hutan secara bertanggung jawab adalah dasar dari pertumbuhan kami," terang Elim dalam rilis yang disiarkan Jumat (17/10/2025).

Elim melanjutkan, APP Group mengajak para pihak baik lembaga keuangan maupun lembaga konservasi untuk berkolaborasi lebih jauh dalam menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan.

Terlebih, pemerintah juga telah meluncurkan moratorium hutan dan lahan gambut, sertifikasi legalitas kayu hingga peta jalan FOLU Net Sink 2030 yang sejalan dengan upaya APP Group.

Baca Juga: India Pangkas Impor Minyak Sawit ke Level Terendah, Beralih ke Minyak Kedelai

Salah satu contoh kolaborasi dari APP Group adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lubrizol. Keduanya menjajaki kerja sama dalam pengembangan solusi kertas dan kemasan berkelanjutan, yang memadukan keahlian APP di bidang manufaktur kertas dan kemasan dengan kompetensi Lubrizol dalam teknologi bahan kimia khusus.

Managing Director Sinar Mas, Ferry Salman memastikan pilar usaha Sinar Mas memiliki komitmen untuk merealisasikan program keberlanjutan.

"Pilar usaha kami berkesempatan untuk saling belajar, berbagi, bahkan bermitra bersama lembaga lain yang memiliki kepedulian serupa, seputar upaya membangun keberlanjutan melalui pemanfaatan teknologi digital seperti AI serta pengembangan teknologi dan energi bersih," kata Ferry.

Contohnya pada pilar usaha properti melalui Sinar Mas Land. Advisor President Office Sinar Mas Land, Ignesjz Kemalawarta mengungkapkan bahwa pihaknya mengintegrasikan prinsip keberlanjutan di seluruh lini usaha. Mulai dari desain kawasan, pembangunan produk, pemilihan material ramah lingkungan, efisiensi energi, hingga pengembangan rendah karbon.

Sinar Mas Land telah berkolaborasi dengan Chandra Asri dalam penggunaan aspal berbahan campuran sampah plastik di BSD City dan Kota Deltamas, serta bekerja sama dengan pemerintah dan bank mitra melalui skema green loan pada proyek residensial berstandar green building.

"Konsep green and smart living juga kami terapkan pada kawasan yang mengacu pada standar GBCI, guna menciptakan lingkungan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” terang Ignesjz.

Baca Juga: PP 45/2025 Dinilai Ganggu Keberlanjutan Industri Sawit Nasional

Selain itu, Sinar Mas Group juga menggandeng dan membina para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di lingkup Sinar Mas Agribusiness & Food, UMKM binaan tersebut bernaung dalam program pendampingan Bright Future Initiative yang telah menjaring tidak kurang dari 100 pengusaha setempat.

Chief Sustainability and Communications Officer Sinar Mas Agribusiness and Food, Anita Neville menambahkan bahwa melalui model closed-loop terintegrasi, pihaknya menyediakan pelatihan bagi petani, akses pembiayaan, teknologi, dan pasar. 

"Inisiatif seperti program pemberdayaan petani Sawit Terampil maupun dukungan kami terhadap program peremajaan sawit rakyat dapat berkontribusi terhadap target pemerintah dalam peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan, sehingga para petani sawit dapat tetap tangguh menghadapi ancaman iklim,” tandas Anita. 

Selanjutnya: Daftar Harga iPhone 16e Terbaru di Indonesia, Semua Varian Turun Rp 1 Juta

Menarik Dibaca: Review Samsung A34 Andalkan MediaTek Dimensity 1080 & Penyimpanan Sampai 256 GB!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×