Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan, pusat perbelanjaan/mall di DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya mesti menyiapkan penggunaan QR Code untuk melakukan screening pengunjung yang datang telah divaksin.
APPBI menyebut 85% mall telah siap menggunakan QR Code tersebut. Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dilakukan pada 138 pusat perbelanjaan di keempat wilayah tersebut.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, terdapat 15 persen mall di yang tengah bersiap menyusun kode batang untuk melakukan persiapan penggunaan QR Code tersebut. APPBI berupaya untuk mematangkan dan mempercepat proses persiapan tersebut.
Baca Juga: Puan: Syarat sertifikat vaksin harus dibarengi perluasan cakupan vaksinasi
“Saat ini di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya secara rata-rata ada 85% pusat perbelanjaan yang telah siap karena untuk memproduksi QR Code memerlukan waktu jadi tidak bisa dalam waktu singkat,” kata Alphonzus dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).
Ia menerangkan, terdapat sejumlah kendala dalam mempersiapkan pembukaan mal saat penerapan PPKM berdasarkan level. Diantaranya, lamanya penyusunan QR Code. Sebab, QR Code yang disediakan harus dalam jumlah yang besar. Setiap QR Code pintu masuk mall harus dibuat berbeda-beda.
QR Code ini nantinya mesti terhubung dengan website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data sertifikat vaksin. “Ada satu pusat perbelanjaan yang memiliki sampai 70 pintu sehingga harus dibuat 70 QR Code yang berbeda satu sama lain,” ucap dia.
Alphonzus mengatakan, pihaknya tak mau gegabah dan terburu-buru dalam membuka aktivitas pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan dan keamanan harus disiapkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan. “Kami siap-siap dulu daripada dibuka dengan kondisi yang belum siap nanti Kementerian Perdagangan bisa menutup,” tutur Alphonzus.
Seperti diketahui, uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Simak persyaratan terbaru perjalanan transportasi udara yang berlaku mulai hari ini
“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” ujar Menteri Perdagangan M Lutfi.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Selanjutnya: Ini beda aturan makan di warung di wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News