kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.229   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.087   6,56   0,09%
  • KOMPAS100 1.052   4,43   0,42%
  • LQ45 824   2,25   0,27%
  • ISSI 212   0,93   0,44%
  • IDX30 423   0,90   0,21%
  • IDXHIDIV20 507   1,88   0,37%
  • IDX80 120   0,30   0,25%
  • IDXV30 124   0,68   0,55%
  • IDXQ30 140   0,34   0,24%

Apple Raih Penjualan Rp 56 Triliun di Indonesia, Pemerintah Tagih Komitmen Investasi


Rabu, 08 Januari 2025 / 17:30 WIB
Apple Raih Penjualan Rp 56 Triliun di Indonesia, Pemerintah Tagih Komitmen Investasi
ILUSTRASI. Vice President of Global Policy Apple Nick Amman (kedua kanan) berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pertemuan tersebut terkait negosiasi investasi yang akan menentukan keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple dan izin penjualannya di Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/nz


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun belum memiliki fasilitas produksi (pabrik), Apple sukses meraup penjualan hingga Rp 56 triliun di Indonesia selama periode 2023-2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, besarnya keuntungan yang diperoleh Apple ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menuntut komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Sales yang dibukukan Apple sedemikian besar, kurun 2023-2024 Rp 56 triliun. Oleh sebab itu, kami keluar dengan suatu angka tertentu yang sudah kami hitung dengan hati-hati. Angka tersebut kuat dasarnya sebagai counter proposal yang sudah kami sampaikan ke Apple kemarin," ujar Agus di Kantornya, Rabu (8/1).

Baca Juga: Menperin Ultimatum Apple soal Potensi Sanksi terkait Komitmen Investasi

Agus menjelaskan, Kemenperin telah mengajukan nilai tertentu sebagai komitmen investasi yang diharapkan dapat dipenuhi oleh Apple. 

Selain memperhitungkan besaran penjualan yang diperoleh Apple di Indonesia, Kemenperin juga memiliki beberapa pertimbangan dasar yakni empat prinsip keadilan meliputi perbandingan investasi Apple di negara lain, perbandingan investasi produsen HKT lain (di luar Apple) di Indonesia, penciptaan nilai tambah dan income bagi Indonesia serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni mengenai potensi pengenaan sanksi bagi Apple atas pemenuhan utang investasi kurun 2020-2023 senilai US$ 10 juta serta audit untuk skema investasi inovasi di Apple Academy.

Baca Juga: Ungkap Proses Negosiasi Dengan Apple, Ini Syarat dari Kemenperin

Atas berbagai pertimbangan ini, Kemenperin pun telah menolak pengajuan proposal Apple pada pertemuan Selasa (7/1) kemarin. Dalam pandangan Kemenperin, nilai tersebut belum sesuai dengan perhitungan Kemenperin.

Agus melanjutkan, pihak Apple dikabarkan akan melakukan pembahasan intensif terkait counter proposal yang diajukan Kemenperin. "Kita tunggu respons baik Apple seperti apa. Kami tidak mempunyai batasan waktu, bagi kami substansi itu lebih penting," pungkas Agus.

Selanjutnya: Indonesia Curbs Exports of Used Cooking Oil, Palm Residue to Help Domestic Users

Menarik Dibaca: Pebisnis Perempuan Indonesia Berinovasi Atasi Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×