kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Apple Dihadapkan pada Tantangan Regulasi dan Komitmen Investasi di Indonesia


Senin, 09 Desember 2024 / 14:05 WIB
Apple Dihadapkan pada Tantangan Regulasi dan Komitmen Investasi di Indonesia
ILUSTRASI. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo menunjukkan barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit Iphone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi besar dari perusahaan multinasional harus membawa manfaat maksimal bagi industri dan ekonomi Indonesia, serta wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Hal ini juga berlaku bagi Apple, yang kini menghadapi tantangan regulasi di pasar teknologi Indonesia. 

Abraham Sylvester Harryandi, pengacara dari firma hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), menyoroti isu ini.

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang, Harga iPhone 15 Desember 2024 Turun Lagi, Mulai Rp 13 Juta

Ia memiliki pengalaman luas menangani permasalahan korporasi di bidang industri dan investasi, termasuk persoalan yang kini menimpa Apple terkait pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. 

Saat diluncurkan pada 2024, iPhone 16 dilarang masuk ke pasar Indonesia. Penyebabnya adalah Apple belum memenuhi komitmen investasi untuk periode 2020-2023.

Dari rencana investasi awal, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, atau kurang Rp240 miliar dari target.

Selain itu, sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang. 

Baca Juga: Investasi Apple Terhambat, Begini Dampak Larangan iPhone 16 Bagi Konsumen dan Negara

Abraham menjelaskan bahwa setiap penjualan ponsel di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021. 

“Menurut Permenperin No. 29/2017, ada dua metode untuk memperoleh sertifikasi TKDN,” ujar Abraham dalam keterangan resminya Senin (9/12).

Metode pertama adalah skema standar, di mana perusahaan wajib memiliki fasilitas perakitan di Indonesia.

Sementara metode kedua berbasis inovasi, yang memungkinkan nilai TKDN dihitung dari investasi dalam pendirian pusat inovasi. 

“Apple menggunakan metode kedua, di mana pemenuhan TKDN dilakukan melalui pembangunan pusat inovasi,” tambahnya.

Baca Juga: Investasi US$ 1 Miliar, Menperin Pastikan Apple Bangun Pabrik di Indonesia

Namun, pelaksanaan metode ini belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban investasi Apple di Indonesia. 

Ketika pemerintah mendesak Apple memenuhi komitmennya, perusahaan tersebut meminta fasilitas tax holiday selama 50 tahun. Permintaan ini sulit diterima pemerintah karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2024, durasi fasilitas pembebasan pajak di Indonesia bervariasi.

Untuk investasi senilai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, pembebasan pajak berlaku lima tahun. Sedangkan untuk investasi di atas Rp30 triliun, durasi pembebasan pajak bisa mencapai 20 tahun. 

Baca Juga: Indonesia Menanti Investasi Rp 16 Triliun dari Apple

Meski demikian, Apple dilaporkan telah menyampaikan rencana investasi baru senilai US$1 miliar (sekitar Rp15,8 triliun) untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Saat ini, Apple telah mendirikan tiga Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam, dengan rencana lokasi keempat di Bali. 

CEO Apple Tim Cook menyebut, Indonesia sebagai pasar potensial dengan pangsa pasar iPhone sekitar 13%. 

Abraham mengingatkan bahwa larangan berkepanjangan terhadap produk Apple, termasuk iPhone 16, dapat memengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Apple di Indonesia.

Namun, ia optimis bahwa investasi yang signifikan dapat memperkuat posisi Apple di kawasan ini. 

“Melihat potensi pertumbuhan pengguna Apple di Indonesia, investasi ini merupakan peluang besar bagi Apple. Realisasi komitmen investasi akan menjadi langkah penting untuk memperkuat pasar Apple di Indonesia,” ujar Abraham.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×