Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi besar dari perusahaan multinasional harus membawa manfaat maksimal bagi industri dan ekonomi Indonesia, serta wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Hal ini juga berlaku bagi Apple, yang kini menghadapi tantangan regulasi di pasar teknologi Indonesia.
Abraham Sylvester Harryandi, pengacara dari firma hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), menyoroti isu ini.
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang, Harga iPhone 15 Desember 2024 Turun Lagi, Mulai Rp 13 Juta
Ia memiliki pengalaman luas menangani permasalahan korporasi di bidang industri dan investasi, termasuk persoalan yang kini menimpa Apple terkait pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia.
Saat diluncurkan pada 2024, iPhone 16 dilarang masuk ke pasar Indonesia. Penyebabnya adalah Apple belum memenuhi komitmen investasi untuk periode 2020-2023.
Dari rencana investasi awal, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, atau kurang Rp240 miliar dari target.
Selain itu, sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.
Baca Juga: Investasi Apple Terhambat, Begini Dampak Larangan iPhone 16 Bagi Konsumen dan Negara
Abraham menjelaskan bahwa setiap penjualan ponsel di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2021.
“Menurut Permenperin No. 29/2017, ada dua metode untuk memperoleh sertifikasi TKDN,” ujar Abraham dalam keterangan resminya Senin (9/12).
Metode pertama adalah skema standar, di mana perusahaan wajib memiliki fasilitas perakitan di Indonesia.
Sementara metode kedua berbasis inovasi, yang memungkinkan nilai TKDN dihitung dari investasi dalam pendirian pusat inovasi.
“Apple menggunakan metode kedua, di mana pemenuhan TKDN dilakukan melalui pembangunan pusat inovasi,” tambahnya.
Baca Juga: Investasi US$ 1 Miliar, Menperin Pastikan Apple Bangun Pabrik di Indonesia
Namun, pelaksanaan metode ini belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban investasi Apple di Indonesia.
Ketika pemerintah mendesak Apple memenuhi komitmennya, perusahaan tersebut meminta fasilitas tax holiday selama 50 tahun. Permintaan ini sulit diterima pemerintah karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2024, durasi fasilitas pembebasan pajak di Indonesia bervariasi.
Untuk investasi senilai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, pembebasan pajak berlaku lima tahun. Sedangkan untuk investasi di atas Rp30 triliun, durasi pembebasan pajak bisa mencapai 20 tahun.
Baca Juga: Indonesia Menanti Investasi Rp 16 Triliun dari Apple
Meski demikian, Apple dilaporkan telah menyampaikan rencana investasi baru senilai US$1 miliar (sekitar Rp15,8 triliun) untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Saat ini, Apple telah mendirikan tiga Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam, dengan rencana lokasi keempat di Bali.
CEO Apple Tim Cook menyebut, Indonesia sebagai pasar potensial dengan pangsa pasar iPhone sekitar 13%.
Abraham mengingatkan bahwa larangan berkepanjangan terhadap produk Apple, termasuk iPhone 16, dapat memengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Apple di Indonesia.
Namun, ia optimis bahwa investasi yang signifikan dapat memperkuat posisi Apple di kawasan ini.
“Melihat potensi pertumbuhan pengguna Apple di Indonesia, investasi ini merupakan peluang besar bagi Apple. Realisasi komitmen investasi akan menjadi langkah penting untuk memperkuat pasar Apple di Indonesia,” ujar Abraham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News