Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko.
“Karena ini bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan,” kata Roy dalam keterangan resminya, Selasa (13/4).
Ia mengatakan pihaknya telah berhenti untuk memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja. “Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha ritel minta dimasukkan jadi salah satu sektor prioritas tahun ini
Ia menambahkan jika biaya operasional naik, pada akhirnya hal tersebut akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti.
Untuk itu Roy berharap pemerintah dapat lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik. Hal ini lantaran pertokoan seperti ritel modern akan lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau
"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan toko sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," tutupnya.
Selanjutnya: Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News