kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aprindo minta pemerintah kaji ulang penerapan royalti musik di ritel modern dan toko


Selasa, 13 April 2021 / 17:30 WIB
Aprindo minta pemerintah kaji ulang penerapan royalti musik di ritel modern dan toko
ILUSTRASI. Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di gerai ritel modern Hypermart, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, beberapa minimarket dipastikan tidak lagi memutar musik di dalam toko. 

“Karena ini bisa menjadi tambahan beban biaya operasional perusahaan,” kata Roy dalam keterangan resminya, Selasa (13/4). 

Ia mengatakan pihaknya telah berhenti untuk memainkan musik di gerai-gerai, dan memanfaatkan instore audio untuk promosi produk saja. “Kondisi pandemi saat ini kami kurangi biaya operasional kami agar harga jual produk kami tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya. 

Baca Juga: Pengusaha ritel minta dimasukkan jadi salah satu sektor prioritas tahun ini

Ia menambahkan jika biaya operasional naik, pada akhirnya hal tersebut akan membebani masyarakat karena harga jual juga akan mengikuti. 

Untuk itu Roy berharap pemerintah dapat lebih bijaksana dalam menentukan kategori usaha yang dikenakan royalti musik. Hal ini lantaran pertokoan seperti ritel modern akan lebih fokus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau

"Kami sedang pertimbangkan opsi menghentikan memutar musik di jaringan toko sambil menunggu jalan tengah dan formula terbaik agar semua pihak tidak merasa terbebani," tutupnya.

Selanjutnya: Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×