kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo: Penghapusan pembatasan gerai waralaba tak berdampak signifikan


Kamis, 03 Januari 2019 / 13:24 WIB
Aprindo: Penghapusan pembatasan gerai waralaba tak berdampak signifikan
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Adanya rencana Kementerian Perdagangan untuk menghapus pembatasan gerai waralaba dinilai tidak berdampak signifikan terhadap industri ritel. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa tidak semua format ritel cocok untuk diwaralabakan.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Aprindo menyampaikan bahwa dari beberapa format ritel yang ada, hanya format minimarket yang cocok untuk diwaralabakan. Sedangkan untuk format lainnya, karena investasi yang besar serta perizinan yang tidak mudah, akan sulit bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi pewaralaba. 

“Misalnya yang difranchise-kan itu skala departement store itu kan bukan skala UMKM, karena waralaba itu membantu UKM. Kalau minimarket memang sejak awalnya punya visi untuk waralaba jadi peraturannya harus make sense,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/1).

ustru dengan adanya relaksasi yakni penyederhanaan aturan Permendag 68 tahun 2012 dan 7 tahun 2013 digabung menjadi satu maka akan membantu peritel format minimarket. Pasalnya, aturan 40% dari total jumlah gerai memang tidak mudah untuk dicapai, kendati pun mereka setiap hari menawarakan franchise kepada masyarakat.

“Kalau minimarket itu tidak masalah kasih (waralaba) ke orang, tetapi misalnya ada batasan 40% dan mereka sudah mencari pewaralaba dan belum sampai ya harusnya dipersilahkan untuk membuka sendiri,” lanjutnya.

Tutum melanjutkan, untuk format ritel yang lebih besar dari minimarket, misalnya untuk ekspansi bisa mencapai jumlah 150 gerai hingga 250 gerai saja tidak mudah. Belum lagi skema perjanjian waralaba, lokasi, investasi dan persyaratan lainnya. Yang jelas, dirinya mengatakan relaksasi ini harus membuat industri ritel semakin berkembang.

“Silakan saja melakukan relaksasi, kami melihat dengan digabungkan atau disederhanakan akan lebih baik. Tidak ada masalah, kami sudah laksanakan aturan tersebut dari tahun 2012 dan tidak ada apa-apa selama lebih dari 6 tahun ini, tidak ada sanksi (bagi yang melanggar) dan ini sudah dilakukan, kalau mau disederhanakan ya silakan saja,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×