Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pertemuan dengan pelaku ritel dan produsen minyak goreng terkait utang rafaksi minyak goreng, hari ini, Kamis (11/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengungkap dalam pertemuan kedua ini masih belum menemukan titik terang terkait Pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
"Belum ada (kepastian), jawaban Kemendag secepatnya saja dengan pernyataan sesegera mungkin. Nah itu yang kita kembali bertanya sampai berapa lama?," kata Roy di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat (11/5).
Baca Juga: Aprindo Dukung Usulan Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng
Roy mengatakan bahwa hingga saat ini pihak Kemendag mengatakan masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI). Sementara itu terkait dengan kepastian waktu, pihaknya masih belum diberi kepastian oleh Kemendag.
Lebih lanjut Roy mengatakan akan menempuh berbagai langkah termasuk jalur hukum jika pemerintah tidak kunjung melakukan pembayaran.
Namun demikian, Aprindomengaku masih akan menunggu proses verifikasi dan hasil pendapat hukum oleh Kejagung RI.
"Misal hanya beberapa persen yang akan diganti dari hasil verifikasi itu, nanti ada reaksi lagi dari anggota kami untuk menyuarakan mengapa hanya sekian," ungkap Roy.
Baca Juga: Kemendag Akan Kumpulkan Peritel dan Produsen Minyak goreng Bahas Utang Rp 344 Miliar
Sebagai informasi, Pemerintah berhutang pada pelaku ritel senilai Rp 344 miliar terkait kebijakan pengadaan minyak goreng satu harga pada tahun lalu.
Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News