kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran


Kamis, 11 Mei 2023 / 09:41 WIB
Rafaksi Minyak Goreng, KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Percepatan Pembayaran
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan keluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

"Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam keteranganya Rabu (10/5).

Seperti diketahui, pemerintah berhutang kepada pelaku ritel terkait pengadaan minyak goreng mencapai Rp 344 miliar dan belum terbayarkan sejak tahun lalu. Keterlambatan pembayaran ini juga mendapatkan ancaman boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng dari pelaku ritel.

Baca Juga: Begini Duduk Perkara Utang Minyak Goreng Kemendag ke Aprindo Menurut KPPU

Lebih lanjut Chandra mengatakan adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.

"Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Untuk itu penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut," ungkap Chandra

KPPU melihat kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.

Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.

Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan. Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih kurang Rp700 miliar dan sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku ritel modern di seluruh Indonesia.

"Dalam hal ini pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga pasar dan selisih harga HAK dengan HET," ungkap Chandra.

Sementara, saat ini Pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran karena Permendag No 3 Tahun 2022 yang menjadi dasar pembayaran telah dicabut dan tidak terdapat peraturan peralihan yang mengatur proses pembayaran rafaksi dan masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ini 3 Ultimatum Aprindo Jika Kemendag Tak Bayar Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Untuk itu, Untuk itu, KPPU menyarankan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 2022.

"Persoalan ini patut menjadi prioritas Pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat," pungkas Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×