kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Aprindo Ungkap Aturan Pengetatan Impor Hanya Akan Tingkatkan Produk Ilegal


Jumat, 19 Januari 2024 / 22:29 WIB
Aprindo Ungkap Aturan Pengetatan Impor Hanya Akan Tingkatkan Produk Ilegal


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan peraturan pengetatan impor yang akan segera ditetapkan oleh pemerintah hanya akan meningkatkan produk impor ilegal dan menjegal pertumbuhan industri ritel dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Terkait keputusan ini, Roy mengatakan pihak APRINDO sangat paham bahwa pemerintah hendak memajukan produk lokal Indonesia yang juga sedang dan akan berkembang, namun menurutnya impor produk secara legal yang telah berjalan selama ini, telah memenuhi segala aspek legal dan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Industri Ritel Dalam Negeri Tertekan Impor yang Kian Menjamur

“Kami (ritel) telah membayar tarif bea masuk dan perpajakan yang berlaku, menurut pandangan kami perlu dijaga dan dipertahankan juga dan bukan diketatkan hingga tergerus dan langka" kata Roy saat ditemui Kontan di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/01). 

Realita yang terjadi menurutnya, pembatasan impor ini akan membuat  produk-produk impor ilegal yang dipastikan tidak memenuhi ketentuan Impor, tidak membayar bea masuk dan perpajakan yang berlaku, semakin marak dijual dan tersedia di berbagai kota di Indonesia.

“Bila pemerintah beritikad tulus hendak memajukan Produk Lokal Indonesia maka langkah bijak Pemerintah perlu memberikan dukungan insentif, menjamin akses pasar, akses permodalan dan literasi yang berkelanjutan yang diberikan kepada produsen lokal dalam negeri serta para UMKM dengan peta jalan (roadmap) dan target yang jelas,” jelasnya. 

Adapun menurutnya jenis impor produk ilegal (pangan dan non pangan), yang semakin marak beredar dan dijual antara lain adalah produk thrifting (produk bekas yang diimpor dari berbagai negara), produk yang kadaluarsa atau retur serta produk yang berlabel palsu atau tempelan (fake brand).

Baca Juga: Permendag Impor untuk Memacu Ekspor

“Jasa titip (jastip) pembelian produk impor dari luar negeri sebenarnya termasuk kategori impor produk ilegal (black market) juga karena masuk ke Indonesia seolah-olah membawa barang milik kepunyaan sendiri, sehingga terhindar dan tidak terkena bea masuk dan pajak yang berlaku,” tambahnya. 

APRINDO jelasnya mengkritisi pemerintah karena belum berhasil secara signifikan mengawasi dan mengatasi fenomena impor produk secara ilegal yang sebenarnya telah lama berlangsung. 

“Setidaknya saat ini laporan dari para peritel bahwa kunjungan konsumen menurun sejak pertengahan tahun 2023 lalu ketika maraknya dibukanya toko-toko thrifting impor produk ilegal & bekas sehingga menggerus 4-5% atas penjualan ritel dalam semester ke-dua tahun 2023,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×