Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merasa kurang puas dengan keputusan pemerintah yang mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 (Dahulu Permendag 36/2023) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai informasi, beleid yang masih berusia seumur jagung ini memang memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis.
Aprisindo menilai, upaya pemerintah merevisi aturan impor belum tentu menyelesaikan masalah secara struktural. Apalagi, pemerintah hanya merevisi poin-poin yang sempat viral saja di publik, padahal masalah dalam Permendag tersebut sangat banyak.
"Mestinya Permendag 3/2024 ditunda dulu dan dievaluasi kembali," tegas Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri, Rabu (17/4).
Baca Juga: Pengusaha Sepatu Minta Pemerintah Tindak Tegas Impor Ilegal dan Jastip
Firman mengaku, sejak berlakunya beleid tersebut, impor bahan baku alas kaki harus melalui proses birokrasi yang panjang. Belum lagi, penetapan izin impor acap kali berbasis pada diskresi. Kondisi seperti ini jelas sangat mengganggu kelangsungan usaha para produsen alas kaki.
Lebih jauh, Aprisindo juga berharap pemerintah benar-benar memahami bahwa impor bukanlah kegiatan yang negatif selama memenuhi aturan. "Jangan samakan pelaku impor yang jujur dengan pelanggar aturan lainnya. Pemerintah harus membuat pengecualian impor yang jelas," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News