kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Apronuki usulkan nuklir dibahas dalam RUU energi baru dan terbarukan


Rabu, 25 November 2020 / 17:34 WIB
Apronuki usulkan nuklir dibahas dalam RUU energi baru dan terbarukan
ILUSTRASI. Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) mendukung dimasukkannya energi nuklir ke dalam RUU energi baru dan terbarukan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) mendukung dimasukkannya energi nuklir ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini mengingat nuklir dipandang bakal punya peran penting di masa mendatang.

Ketua Apronuki Besar Winarto mengatakan, saat ini terdapat 450 pembangkit daya nuklir (PDN) yang tersebar di 30 negara sejak 50 tahun lalu. PDN tersebut menyumbang 11% kebutuhan listrik dunia tanpa menghasilkan emisi gas CO2 atau karbondioksida. Setiap tahun, PDN juga telah meniadakan 2 giga ton CO2 atau setara 400 juta mobil di jalan raya.

“Nuklir juga memiliki tingkat kerapatan energi yang paling tinggi dibandingkan jenis energi lainnya,” imbuh dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Rabu (25/11).

Dia menyebut, sejak era 1950-an hingga sekarang, sudah ada PDN dengan beragam generasi yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Mulai dari generasi I, generasi II, generasi III, generasi III+, dan generasi IV.

Baca Juga: Desakan supaya nuklir dihapus dari RUU EBT terus berhembus

Terdapat beberapa karakteristik PDN Generasi IV. Ambil contoh, mampu menghasilkan energi secara berkelanjutan dan mempromosikan ketersediaan bahan bakar nuklir jangka panjang, meminimalisasi limbah nuklir dan mengurangi beban pengelolaan jangka panjang, unggul dalam keselamatan dan keandalan, memiliki potensi tingkat kerusakan teras reaktor yang sangat rendah, hingga meniadakan tanggap darurat di luar fasilitas.

Winarto menilai, nuklir dapat mengatasi kebutuhan energi yang bersifat masif dan berkelanjutan dalam rangka pemenuhan energi untuk pembangunan ekonomi dan pemenuhan target COP 21. Nuklir juga dapat mengatasi kebutuhan listrik dan panas komersial yang stabil dan andal selama 24 jam untuk peningkatan kemampuan industri nasional.

Dengan potensi dan peran seperti itu, pihak Apronuki memandang perlunya UU tenaga nuklir yang mencakup dua aspek. Pertama, aspek promosi yang mengatur perencanaan terkoordinasi secara nasional terkait pengembangan teknologi nuklir untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Kedua, aspek pengawasan untuk menjamin pencapaian rencana pembangunan ketenaganukliran nasional dengan selamat, aman, safeguards, dan perlindungan lingkungan yang memadai. “RUU EBT dapat mencakup salah satu aspek ketenaganukliran tersebut,” imbuh Winarto.

Dari situ, ia berpendapat bahwa nuklir dapat diatur oleh berbagai UU. Pasalnya, di negara lain pun demikian. Korea Selatan misalnya, negara tersebut memiliki satu UU nuklir terkait dengan aspek keselamatan dan 5 UU nuklir terkait promosi.

Selanjutnya: Ini usulan PLN perihal pembahasan RUU EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×