Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk kain. Ketentuan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 23 Juli 2024, dengan nomor PMK 48 dan 49, dan akan berlaku selama tiga tahun.
Sebelumnya, aturan safeguard kain yang tertuang pada PMK No 55/2020 berakhir pada November 2022. Aturan ini ada di meja Menteri Keuangan selama hampir 2 tahun.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan bahwa masih ada aturan anti dumping yang tertahan di meja Sri Mulyani selama 7 tahun, yakni Rekomendasi Anti Dumping Polietilena Tereftalat (PET). Padahal, rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini sudah masuk per bulan Februari 2017.
Baca Juga: Asaki Terus Desak Pemerintah Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri
“Rekomendasi KADI sudah menyebutkan adanya dumping di perusahaan-perusahaan Korea, Malaysia dan China dengan marjin dumping sebesar 3-26% untuk produk PET. Kami juga dapat informasi bahwa 4 periode Menteri Perdagangan juga sudah menyurati bu Sri Mulyani, mulai dari periode pak Enggar hingga pak Zulhas sekarang masih belum adanya kejelasan. Industri PET seperti dibiarkan mati oleh Menteri Keuangan,” ucap Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (15/08).
Farhan menyebutkan, kondisi industri PET ini dalam keadaan genting. Sudah ada beberapa industri yang mematikan mesinnya. Serbuan produk impor membuat industri PET tidak berdaya saing.
“Selama 7 tahun belakangan ini, impor PET luar biasa besarnya. Bahkan konsumsi PET di Indonesia 60-70% dari produk impor. Harganya juga murah-murah. Makanya kita perlu anti dumping PET ini. Diskusi-diskusi mengenai industri PET dengan pemerintah juga sudah kita lakukan, namun memang kita tidak didengar oleh bu Sri Mulyani,” kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa negara-negara lain sudah menerapkan anti dumping PET ini untuk melindungi industri dalam negerinya seperti Malaysia, Meksiko, Korea Selatan, dan Uni Eropa.
“Negara-negara lain sudah melindungi industri PET dalam negerinya. Baru-baru ini Malaysia yang tuduh Indonesia dan China melakukan dumping. Kami juga dibantu oleh Kementerian Perdagangan untuk membuktikan kita tidak melakukan dumping. Saya juga tidak paham mengapa pasar kita seperti dibukabegitu saja supaya industrinya tidak bisa tumbuh,” kata Farhan.
Farhan juga berharap pemerintah harus memperhatikan industri PET didalam negeri. Kondisi industri PET tinggal menunggu waktu dan harus diselamatkan segera.
“7 tahun industri PET berteriak. Ini harus segera diselamatkan. Jika tidak, mungkin angka PHK dari sektor manufaktur akan lebih besar lagi kedepannya,” tutup Farhan.
Baca Juga: Industri Petrokimia Hulu Harus Dilindungi Dari Serbuan Produk Impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News