kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APTI menilai aturan simplifikasi struktur tarif cukai rugikan petani tembakau


Senin, 07 September 2020 / 13:10 WIB
APTI menilai aturan simplifikasi struktur tarif cukai rugikan petani tembakau
ILUSTRASI. Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

Namun, pihaknya menilai belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II dan III atau kecil menengah.

“Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau, karenanya kami minta lakukan penundaaan saat itu, karena dampaknya bisa dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Kudus dan Malang akan habis,” tegasnya.

Firman juga menambahkan, simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan golongan I.

Baca Juga: Penyederhanaan struktur cukai rokok dinilai bikin produsen rokok besar makin cuan

“Nantinya yang akan mengerek bendera, ya, salah satunya Philip Morris dan perusahaan besar lainnya, merekalah yang akan menguasai market di dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya tidak akan mampu melawan perusahaan seperti H.M Sampoerna,” tambahnya.

Secara historis, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018.

Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya di saat ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.

Regulasi tembakau terus dalam pembahasan aktif di tahun ini. Diawali dari pemberlakuan kenaikan HJE dan CHT di awal tahun, disusul dengan dimasukkannya penyederhanaan tarif cukai rokok dalam rencana strategis Kementerian Keuangan sebagai bagian dari reformasi fiskal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Rencana strategis Kemenkeu ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.

Baca Juga: Soal penyederhanaan cukai rokok, begini respons pelaku industri hasil tembakau (IHT)



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×