Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali sejumlah substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan standardisasi kemasan (plain packaging) produk tembakau.
Organisasi petani menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan serapan tembakau petani di tengah kondisi industri yang masih menghadapi berbagai tantangan dan menjelang panen raya 2026.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Muhdi mengatakan, petani telah mengikuti proses pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 selama hampir satu tahun. Namun, hingga kini APTI masih menyampaikan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan Permenkes tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan standardisasi kadar tar dan nikotin. Menurutnya, karakteristik tembakau Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang relatif tinggi sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan industri dalam menyerap bahan baku dari petani.
Baca Juga: Niramas Utama (JELI) Gelontorkan Dana IPO untuk Mesin Baru, Simak Targetnya
“Kalau diterapkan standardisasi tar dan nikotin, tentu akan berdampak terhadap tembakau kita. Rata-rata kandungan tar dan nikotin tembakau Indonesia sudah di atas batas yang diusulkan, bahkan beberapa jenis seperti tembakau Temanggung memiliki kandungan yang jauh lebih tinggi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (8/7/2026).
Selain itu, APTI juga menilai rencana penerapan kemasan polos berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal. Saat ini, pangsa rokok ilegal diperkirakan telah mencapai sekitar 13,9% dan dikhawatirkan terus meningkat apabila ruang diferensiasi produk rokok legal semakin dibatasi.
“Kalau kemasan diseragamkan, kami khawatir rokok ilegal akan semakin meningkat. Yang dirugikan bukan hanya industri hasil tembakau, tetapi juga negara karena penerimaan cukai bisa semakin tertekan,” katanya.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah kondisi petani yang masih menghadapi tingginya stok tembakau hasil panen tahun sebelumnya. Sementara itu, petani dalam waktu dekat akan memasuki musim panen raya 2026 sehingga membutuhkan kepastian serapan dari industri hasil tembakau.
Menurut APTI, apabila tekanan terhadap industri semakin besar akibat tambahan regulasi, pembelian bahan baku dari petani berpotensi ikut menurun dan berdampak pada harga tembakau di tingkat petani.
“Saat ini stok tembakau di petani masih cukup banyak. Kalau nanti serapan industri turun, harga tembakau juga akan ikut tertekan. Selama ini pemerintah juga belum hadir mengatur mekanisme pasar ketika terjadi kelebihan stok,” ujarnya.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Terus Kebut Revitalisasi Dermaga Gospier di Jawa Timur
APTI menambahkan, penyusunan RPermenkes seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, pelaku industri, hingga perwakilan petani.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada seluruh rantai industri hasil tembakau, mulai dari petani sebagai sektor hulu hingga industri pengolahan dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
“Kami bukan menolak regulasi. Yang kami harapkan adalah pemerintah menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dengan keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. Seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














