Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengusaha truk menolak pembatasan kendaraan berumur 10 tahun. Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama untuk mencabut Perda No 5 tahun 2014 tentang pembatasan kendaraan umum.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Aptrindo Kyatmaja Lookman, mengatakan pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu terkait keputusan tersebut terutama menyangkut nasib industri.
”Kami tidak setuju dengan pembatasan kendaraan 10 tahun, karena kendaraannya belum expired,” kata Kyatmaja, Minggu (17/1).
Harusnya bisa dikonsultasikan pada asosiasi terkait dulu, tujuanya akhirnya agar bersama menurunkan biaya logistic dan daya saing meningkat,
Jika untuk menghabiskan umur kendaraan itu membutuhkan waktu 20 tahun, tapi dipaksa 10 tahun, nanti nanti biaya pengangkutan di DKI Jakarta akan meningkat dua kali lipatnya. Padahal tujuanya menurunkan biaya logistik.
”Kendaraan yang layak atau tidaknya bukan hanya ditentukan pada umurnya saja, tapu juga ditentukan pada proses uji kir kendaraan.,” Imbuh Kyatmaja.
Dia melihat sebagian negara seperti Australia kendaraan bisa digunakan selama mungkin selama masih layak jalan. Bahkan di sana ada pengecekan 5 tahunan di bengkel mitra pemerintah untuk diterbitkan selip pink bagi mobil yang sudah lolos uji pengecekan.
Lain halnya dengan Jepang,, insentif diberikan di sana kepada pengusaha truk setelah 10 tahun mereka mendapatkan potongan pajak. ”Hal ini dilakukan guna men-support industri otomotif mereka, makanya truk second jepang banyak beredar,” ujarnya.
Mengutip Sales Director Volvo Indonesia Alan Caugant, Kyatmaja menjelaskan truk di Indonesia sangat rendah utilitasnya, sekitar 50 ribu km per tahun. Jika dibandingkan dengan Thailand bisa mencapai 120 ribu km per tahun dan Eropa 200 ribu km per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News