Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Filipina mengesahkan regulasi mengenai produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act (VNNP). Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap, Pemerintah Indonesia melakukan upaya serupa agar produk hasil penelitian dan inovasi ini dapat dimaksimalkan dalam memperbaiki kualitas kesehatan publik.
Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan, Pemerintah Filipina awalnya menolak kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik maupun produk tembakau yang dipanaskan.
Namun, kini Pemerintah Filipina berbalik arah dan justru mendukung pemanfaatan produk tersebut. Langkah yang dilakukan Filipina juga telah dijalankan di sejumlah negara lainnya seperti Inggris dan Selandia Baru.
Baca Juga: Hanya Diatur Cukainya, Bisnis Vape Tetap Punya Pasar yang Luas
“Banyak negara yang dulu menolak keberadaan produk tembakau alternatif. Saat ini, justru mendukung dan meregulasikannya setelah memahami profil risikonya,” kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (8/9).
Aryo meneruskan sudah banyak kajian ilmiah, baik di dalam maupun luar negeri, yang membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu meminimalisasi risiko kesehatan dibandingkan rokok.
Dengan fakta tersebut, produk ini menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.
“Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa rokok elektrik merupakan produk yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok dan telah menjadi solusi bagi banyak penggunanya,” ungkap Aryo.
Menurut Aryo, dengan profil risiko lebih rendah dibandingkan rokok, pemerintah seharusnya mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi khusus dan berbeda dari rokok, seperti yang dilakukan Filipina. Dalam regulasi VNNP, Filipina mengatur batasan usia pengguna adalah mereka yang berumur 18 tahun ke atas. Selain itu, pada kemasan produk diberikan keterangan “mengurangi risiko”.
“Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko, tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini,” tegas Aryo.
Oleh sebab itu, APVI menilai rencana Kementerian Kesehatan memasukkan rokok elektrik ke dalam revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 akan menjadi sebuah langkah mundur.
“Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak yang terburuk adalah pembohongan publik di mana kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Rokok Elektrik Kembali Ngebul, Mendekati Kondisi Sebelum Pandemi Covid-19
Dalam kesempatan berbeda, Presiden Kelompok Konsumen Vapers PH sekaligus anggota CAPHRA Peter Dator mengatakan kehadiran regulasi bagi produk tembakau alternatif akan menciptakan dampak positif untuk menekan prevalensi merokok di Filipina. Sebab, perokok dewasa mendapatkan kepastian hukum dalam mengakses dan menggunakan produk tersebut.
“Hampir 90.000 orang Filipina meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang berhubungan dengan merokok. Bangsa kita telah mengalami epidemi merokok yang mengerikan selama beberapa dekade,” ucap Peter.
Peter optimis prevalensi merokok di Filipina akan menurun seiring dengan didukungnya penggunaan produk tembakau alternatif. Dia pun berharap negara-negara lainnya yang masih menolak produk tembakau alternatif dapat segera mendukung keberadaan produk ini.
“Kami sekarang bergabung dengan 70 negara di seluruh dunia yang semuanya mengalami penurunan tingkat merokok. Merangkul produk ini merupakan satu-satunya cara untuk menekan rokok,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News