kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APVI: Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan industri hasil pengolahan tembakau


Kamis, 30 Januari 2020 / 14:27 WIB
APVI: Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan industri hasil pengolahan tembakau
ILUSTRASI. Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan cukai tahun 2019 sangat baik. Realisasi penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun telah melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp 165,5 triliun.

Saat ini hampir 96% penerimaan tersebut ditopang oleh cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Selebihnya adalah dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan cukai Etil Alkohol.

Baca Juga: Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok

Saat ini Bea Cukai masih mengandalkan cukai rokok sebagai kontributor utama setoran cukai dari industri.Dari total penerimaan cukai IHT, industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya berkontribusi sebesar Rp 426,6 Miliar atau kurang dari 1%.

Ketentuan cukai HPTL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57%. 

Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan industri HPTL masih tergolong baru dan membutuhkan waktu untuk tertib dalam mematuhi peraturan cukai.

“Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang untuk dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dan penerimaan negara dapat maksimal,” katanya.

Baca Juga: Muhammadiyah terbitkan fatwa yang mengharamkan vape

Agar bisa berkontribusi lebih maksimal, Aryo berharap pemerintah terus mendukung pertumbuhan industri HPTL. “Dengan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan industri ini melalui penetapan peraturan yang jelas, maka diperkirakan kontribusi terhadap perekonomian negara bisa meningkat lebih tinggi,” kata Aryo.

Aryo mengakui bahwa saat ini industri rokok elektrik, bersama dengan produk HPTL lainnya, belum bisa disandingkan dengan objek cukai lainnya yang skala bisnisnya lebih besar. Ia juga menambahkan bahwa saat ini kontribusi HPTL terhadap pemasukan negara belum maksimal mengingat masih banyak produk yang beredar tanpa pita cukai. 

Saat ini HPTL telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko retailer vape, yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Soal fatwa rokok elektrik Muhammadiyah, ini respon PBNU

Disamping itu, investasi untuk mendirikan pabrik juga cukup potensial. Hingga sekarang sudah ada kurang lebih 209 pabrik HPTL yang dibangun di sejumlah kota di Indonesia.

Senada dengan Aryo, Dimasz Jeremia, Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) mengatakan bahwa pemerintah harus mendukung HPTL yang juga merupakan salah satu produk inovatif dengan memberikan regulasi yang dapat memberikan kepastian usaha yang kondusif.

“Pemerintah selayaknya menaruh perhatian dan mendukung pengembangan inovasi di industri tembakau alternatif, antara lain dengan tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan harga jual eceran yang mana akan meningkatkan beban cukai. Setidaknya kami diberikan keringanan beberapa tahun sampai industri ini benar-benar stabil dan berkembang,” kata Dimasz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×