kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani


Minggu, 31 Mei 2026 / 15:31 WIB
Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani
ILUSTRASI. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo di Sumatera Utara (DOK/(PTPN) IV PalmCo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pekan terakhir, polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali mencuat. Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta. Mereka diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pemicu penurunan harga adalah kepanikan sebagian pelaku industri. Ini menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik pabrik kelapa sawit yang membeli di bawah harga acuan.

Dampak yang paling terasa petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir, tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono, dalam keterangannya, Minggu (31/5). 

Menurutnyam pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya. 

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa mengatakan, hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69%,” ujarnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha menjelaskan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.

Menurut dia, keberadaan perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.

“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.

Harga TBS yang diterima petani ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani.

Skema ini dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.

Keberadaan mekanisme tersebut dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam pola kemitraan dengan perusahaan. Mereka memperoleh kepastian penjualan hasil panen dan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.

Peristiwa turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati. Di sisi lain, keberadaan kemitraan dan serapan yang konsisten dinilai menjadi salah satu instrumen yang dapat menjaga pendapatan petani ketika pasar menghadapi ketidakpastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×