Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Online Travel Agent (OTA) tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki perizinan usaha yang sah.
Langkah ini mendapat dukungan dari pelaku usaha perhotelan dan pariwisata yang menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Saat ini, sistem API masih berada dalam tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan dengan berbagai OTA mitra. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha akomodasi diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data tersebut akan terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga memungkinkan proses verifikasi perizinan dilakukan secara otomatis oleh OTA dan Kemenpar.
Baca Juga: Kehati-hatian Jadi Kunci Sukses Pemulihan Sistem Listrik Sumatra
Apabila data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan, pengelola akomodasi dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian data, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menargetkan sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, seluruh OTA diwajibkan memastikan bahwa tidak ada lagi akomodasi, properti, maupun mitra usaha yang dipasarkan tanpa NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Widiyanti melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2026).
PHRI Sambut Penertiban Akomodasi Tanpa Izin
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Kemenpar dalam menata penyedia akomodasi melalui kerja sama dengan OTA. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperjelas data pelaku usaha yang legal sekaligus menindak akun-akun usaha yang tidak memiliki izin resmi.
"Langkah Kemenpar ini akan memperjelas data penyedia akomodasi legal, membuat persaingan yang sehat, membantu peningkatan pendapatan daerah, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa akomodasi," kata Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Buma Internasional Cetak Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas
Hariyadi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, PHRI di tingkat daerah siap bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.
"Kebijakan ini akan efektif bila Pemda melakukan pengawasan yang ketat dengan dibantu PHRI setempat," imbuh Hariyadi.
Apindo: Penataan Izin Akomodasi Dorong PAD dan Persaingan Sehat
Ketua Bidang Pariwisata Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Maulana Yusran juga menilai peran Pemda sangat penting dalam pengawasan perizinan usaha akomodasi. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang akan memperoleh manfaat langsung dari penataan sektor tersebut.
Menurut Maulana, penataan izin usaha akomodasi wisata berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Bahkan, sektor pariwisata berpotensi menjadi salah satu dari tiga penyumbang PAD terbesar apabila dikelola secara optimal.
"Kami berharap apa yang dilakukan oleh Kemenpar ini bisa didukung oleh Pemda. Izin memang sentral melalui OSS, tapi kewenangan pengawasan ada di Pemda, dan mereka juga yang nanti akan menerima manfaatnya. Pemda harus serius dalam hal ini," tegas Maulana.
Lebih lanjut, Maulana menilai kebijakan ini dapat menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum. Ia menyoroti masih banyaknya praktik usaha penginapan berbasis rumah tinggal (homestay) dan vila yang beroperasi tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang berlaku.
Padahal, setiap jenis akomodasi memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan pemerintah.
"Usaha dan pembangunan akomodasi itu juga harus mengikuti kaidah-kaidah perizinan, tata ruang, dan aspek keberlanjutan. Tidak semua komersialisasi itu bagus. Untuk pribadi mungkin bagus, tapi buat lingkungan kan belum tentu, ini harus diperhatikan," tegas Maulana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PHRI.
Baca Juga: Pendapatan Turun 24%, JTPE Andalkan Order Book untuk Kejar Target 2026
Usulan Penataan Sudah Disuarakan Sejak 2017
Maulana mengungkapkan bahwa gagasan penataan izin usaha akomodasi sebenarnya telah disampaikan PHRI sejak 2017. Saat itu, asosiasi juga menyoroti peran OTA asing yang dinilai perlu ikut bertanggung jawab dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri pariwisata nasional.
Menurutnya, OTA tidak cukup hanya menjadi platform pemasaran digital, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh akomodasi yang ditawarkan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Semua OTA harus comply (mematuhi ketentuan) dengan inventory-nya (akomodasi yang ditawarkan). Jadi jangan hanya membuat platform digital, tapi tidak memikirkan yang dijual itu inventory-nya sah atau nggak. Kalau itu kan berarti hanya berpikir secara bisnis, tapi tidak ikut membangun keberlanjutan pariwisata, quality tourism di Indonesia," tandas Maulana.
Dengan adanya integrasi sistem verifikasi berbasis API antara Kemenpar, OTA, dan OSS, pemerintah berharap tata kelola sektor akomodasi dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan mendukung pengembangan pariwisata berkualitas di Indonesia.
Selain menciptakan persaingan usaha yang sehat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi wisatawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













