kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

AREBI dan Depdag Aturan Sertifikasi Broker Properti Kelar April 2009


Kamis, 05 Maret 2009 / 10:47 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Diburu tenggat waktu, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) bekerjasama dengan Departemen Perdagangan (Depdag) segera merampungkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para broker properti. Targetnya, April ini LSP sudah terbentuk.

Proses penggodokan masih terus berlangsung. Rencananya, akan ada beberapa broker profesional dan konsultan yang akan duduk di LSP. “Nantinya, lembaga ini akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan broker yang ada di Indonesia,” kata Darmadi Dharmawangsa, Ketua AREBI, Rabu (4/3).

AREBI juga sedang menggodok tahapan uji kompetensi bagi para broker yang akan mengikuti sertifikasi. Setidaknya, ada 10 tahapan ujian bagi peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi. Bila lulus, nantinya masa berlaku sertifikasi broker ini selama tiga tahun. “Bila habis masa berlakunya, sertifikat bisa diperpanjang,” ujar Darmadi.

Perusahaan broker yang sudah terdaftar akan langsung diikutkan dalam proses sertifikasi. Targetnya, Agustus 2009 mendatang, seluruh perusahaan broker sudah selesai mengikuti proses sertifikasi. "Jika masih ada yang belum, mereka tidak boleh beroperasi," kata Darmadi lagi.

Jumlah broker yang tercatat di data AREBI sekarang sebanyak 500 perusahaan. Adapun perusahaan yang belum terdaftar, menurut perkiraan AREBI, jumlahnya mencapai 200 perusahaan broker.

Presiden Komisaris ERA Indonesia Moedjianto Susilo menyambut gembira rencana ini. Dengan adanya sertifikasi, konsumen akan diuntungkan. Mereka akan merasa nyaman bekerjasama dengan perusahaan broker karena sudah mengetahui standar dan etika kerja mereka. “Nanti, tidak akan ada broker yang mengutip komisi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Departemen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo mengatakan, jika semua perusahaan broker sudah ikut sertifikasi, diharapkan tidak akan ada lagi broker yang mengutip komisi penjualan kurang dari 2%. Jika ketahuan melakukan praktik semacam ini, pemerintah bisa langsung mencabut izinnya. “Ini untuk menciptakan persaingan yang sehat antarsesama broker,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×