kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arus Balik Lebaran, Cek Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket DAMRI


Senin, 15 April 2024 / 04:38 WIB
Arus Balik Lebaran, Cek Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket DAMRI
ILUSTRASI. DAMRI menyediakan layanan refund dan reschedule tiket selama periode arus balik Lebaran 2024 ini. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DAMRI menyediakan layanan refund dan reschedule tiket selama periode arus balik Lebaran 2024 ini.

Layanan ini tersedia untuk pelanggan yang telah memiliki tiket perjalanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI.

Mengutip siaran pers, adanya layanan ini memudahkan pelanggan DAMRI melakukan perubahan perjalanan bila terjadi satu dan lain hal.

“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” terang Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan.

Pohan menerangkan, terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket.

“Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service cs@damri.co.id, sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI.

“Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” jelas Pohan.

Baca Juga: Layani Penumpang Mudik Lebaran 2024, Damri Siapkan 2.000 Bus

Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.

Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.

Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

“DAMRI menginformasikan bahwa baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” tambah Pohan.

Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau refund akan diproses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pohan juga menambahkan beberapa ketentuan tambahan untuk reschedule dan refund tiket DAMRI.

Baca Juga: DAMRI Operasikan Rute Baru Bandara Sultan Hasanuddin Per Maret 2024, Berapa Tarifnya?

Pelanggan yang melakukan refund akan dikenakan potongan 25% dari harga tiket, sedangkan pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10%.

“Tiket DAMRI yang dibeli melalui Online Travel Agent (OTA) tidak dapat dilakukan proses reschedule maupun refund.

“Untuk reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali yang mana jika dilakukan ke kelas lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisih tiket. Sementara pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket apabila melakukan reschedule ke kelas lebih rendah,” tutup Pohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×