kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,34   5,98   0.64%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arutmin yakin peningkatan beban pajak batubara tak beratkan bisnis perseroan


Minggu, 26 Juli 2020 / 16:47 WIB
Arutmin yakin peningkatan beban pajak batubara tak beratkan bisnis perseroan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Arutmin Indonesia tetap percaya bahwa pemerintah dapat menetapkan beban pajak yang ideal sebagai syarat perpanjangan kontrak pertambangan.

Seperti yang diketahui, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat perpanjangan kontrak pertambangan. Dalam hal ini, ketika pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hendak diperpanjang dan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), maka harus ada peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga: Proyek smelter terganggu corona, asosiasi minta hilirisasi bauksit digarap serius

Sebelumnya, PKP2B hanya mengeluarkan dana hasil produksi batubara (DHPB)/royalty sebesar 13,5% ditambah lumpsum payment dan PBBKB 7,5% (reimburse), sales tax maksimal 5%, dan PPh Badan 45%.

Lalu, ketika PKP2B kontraknya diperpanjang dan berubah status menjadi IUPK OP, pajaknya berubah menjadi royalty ditambah penjualan hasil tambang (PHT) ditambang barang yang menjadi milik negara (BMN) sebesar 15%.

Kemudian, terdapat PBB Prevailing, lalu pajak daerah prevailing, dan PPN Prevailing sebesar 10%, PPh Badan Prevailing sebesar 25%, serta Earning After Tax (EAT) sebesar 10% dengan porsi 6% untuk daerah dan 4% untuk pusat.

General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan, perihal peningkatan penerimaan negara sebenarnya sudah dibahas antara produsen batubara dan pemerintah sejak akhir 2018. Berbagai simulasi mekanisme perpajakan batubara pun sudah pernah dibahas oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Wilmar Group Menyerap Pelumas Buatan Pertamina

“Hal ini dilakukan sebagai pengejawantahan dari perintah UU Minerba yang lama di mana perpanjangan PKP2B harus mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,” ungkap dia, Jumat (24/7).




TERBARU

[X]
×