kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.241   -24,32   -0,29%
  • KOMPAS100 1.162   -6,32   -0,54%
  • LQ45 832   -7,68   -0,92%
  • ISSI 295   -0,41   -0,14%
  • IDX30 434   -2,21   -0,51%
  • IDXHIDIV20 518   -3,37   -0,65%
  • IDX80 130   -0,79   -0,60%
  • IDXV30 143   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -1,23   -0,87%

Arutmin yakin peningkatan beban pajak batubara tak beratkan bisnis perseroan


Minggu, 26 Juli 2020 / 16:47 WIB
Arutmin yakin peningkatan beban pajak batubara tak beratkan bisnis perseroan
ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat batubara di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).  ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Dia mengaku, pihak Arutmin Indonesia sebenarnya merasakan dampak finansial atas rencana peningkatan beban pajak tambang batubara yang bakal dituangkan dalam PP turunan UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Namun, itu belum menjadi masalah karena bagaimana pun Arutmin Indonesia masih memperoleh keuntungan.

“Kami yakin pemerintah sangat mengerti untuk tidak terlalu memberatkan perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Lewat Dua Anak Usaha, Produksi Batubara PT Indika Energy Tbk (INDY) Semester I Naik

Di luar itu, Arutmin Indonesia masih terus menjalani proses perpanjangan kontrak PKP2B secara intens dengan pemerintah. Diharapkan, proses perpanjangan kontrak tersebut bisa selesai di bulan Agustus nanti.

Asal tahu saja, izin PKP2B yang dimiliki anak usaha PT Bumi Resources Tbk tersebut akan berakhir pada 1 November 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×