Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesawat Boeing 737 Max dikabarkan segera mendapat persetujuan terbang kembali dari otoritas penerbangan Amerika Serikat, FAA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah menunggu izin dari Kementerian Perhubungan untuk kembali menerbangkan pesawat Boeing 737-Max setelah dilarang terbang sejak 2019 usai, pesawat Boeing 737-Max sempat di-grounded terkait investigasi sejumlah kecelakaan yang melibatkan pesawat tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, untuk bisa mengoperasikan kembali pesawat Boeing 737 Max , perseroan membutuhkan aturan-aturan dan persetujuan dari otoritas pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, Garuda Indonesia memiliki pertimbangan lain sebelum menerbangkan Boeing 737 Max. Di mana ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan Garuda Indonesia, salah satunya dengan re-training para pilotnya di mana ada jangka waktu cukup lama karena pilot harus melalui training dan re-sertifikasi.
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia sebut holding BUMN pariwisata akan rampung akhir tahun ini
Ia menjelaskan, untuk penerbangan pesawat tersebut Garuda Indonesia hanya memiliki satu jenis pesawat Boeing 737-Max. Sedangkan perusahaan masih memiliki kontrak yang masih aktif dengan Boeing untuk pembelian 49 armada pesawat lainnya dengan tipe yang sama dan belum dibatalkan.
"Klasifikasinya belum ter-cancel hingga kini. Tentu pembicaraan ini kami teruskan dengan pihak manufaktur yaitu Boeing. Untuk jadwal pengiriman pesawat tersebut juga belum dapat dipastikan menyusul adanya larangan terbang untuk pesawat jenis tersebut di Indonesia," ujar Irfan saat konferensi pers secara virtual, Jumat (20/11).
Menurutnya, pihaknya tentu saja akan selalu mengoperasikan pesawat-pesawat berbasis azas prioritas dan kebutuhan saat ini. "Jadi, kami masih mempunyai beberapa pesawat yang grounded, belum terbang, karena memang demand-nya belum ada, belum sampai untuk bisa menerbangkan semua pesawat," ujar Irfan.
Selanjutnya: Garuda Indonesia (GIAA) raih restu penerbitan obligasi wajib konversi Rp 8,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News