Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang atawa Developing and Least-Developed Countries (LGDCs) sejak 10 Februari 2020. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) melihat akan ada ancaman menurunnya ekspor Indonesia ke Amerika.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Shinta W Kamdani menilai keputusan Amerika mempengaruhi ekspor Indonesia secara signifikan.
Baca Juga: Amerika masukkan Indonesia dalam daftar negara maju, ini kata Menko Airlangga
"Pertama, manfaat fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) AS untuk produk ekspor asal Indonesia akan hilang seluruhnya karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas ini hanya diberikan kepada negara yang mereka anggap sebagai LDCs dan negara berkembang," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).
Shinta melihat dengan adanya redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, secara logika Indonesia tidak lagi berhak (eligible) sebagai penerima GSP apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia.
Tentu dengan dianulirnya fasilitas GSP, menurut Shinta memberikan efek gulir yang signifikan. Salah satunya, semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy & countervailing measures AS.
Baca Juga: Akhir Januari 2020, utang pemerintah naik menjadi Rp 4.817,55 triliun
Shinta menjelaskan, produk-produk Indonesia yang dianggap memiliki keunggulan komparatif di pasar AS, misalnya berdasarkan penguasaan market shares atau keluhan pelaku usaha AS, akan rentan terkena penyelidikan subsidi perdagangan oleh Amerika.