kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?


Rabu, 20 Oktober 2021 / 08:35 WIB
Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, fenomena mata uang kripo semakin marak di Indonesia. Salah satu indikasinya, terjadi peralihan investor saham menjadi investor mata uang kripto yang populer seperti bitcoin, dogecoin, ethereum, dan lainnya. 

Kendati demikian, masih banyak pula phak yang bertanya-tanya tentang aset kripto dan bagaimana dasar hukumnya di Indonesia. 

Nah, bagi kamu yang ingin terjun ke investasi ini, ada baiknya mengetahui dulu informasi berikut.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan @kemendag, aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 

Di Indonesia, transaksi aset kripto sudah diatur sedemikian rupa. Adapun tujuan pengaturan perdagangan fisik aset kripto antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia
  • Memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dan kemungkinan kerugian dalam perdagangan aset kripto
  • Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia
  • Mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnahan massal

Baca Juga: Waspada! Robot trading kripto MarkAI terkonfirmasi sebagai investasi bodong

Adapun dasar hukum pengaturan perdagangan aset kripto antara lain:

1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pasal 1 No 2:

Komoditas adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari setiap komoditas yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Baca Juga: Tips investasi uang kripto Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll dari kelas virtual IFEF

2. Penetapan komoditas sebagai subjek kontrak berjangka diatur dengan peraturan kepala Bappebti

Pasal 3 UU PBK:

Komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya diatur dengan peraturan kepala Bappebti

Peraturan Kepala Bappebti No. 3 Tahun 2019:

Tentang komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjanga, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka




TERBARU

[X]
×