kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asing dibatasi, investasi perkebunan terancam


Rabu, 10 September 2014 / 19:55 WIB
Asing dibatasi, investasi perkebunan terancam
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ditargetkan ketok palu pada 29 September ini. Salah satu yang diusulkan dalam kebijakan yang baru tersebut adalah kepemilikan modal asing dalam perusahaan maksimal 30%.

Namun, kebijakan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan lain yang saat ini sudah berjalan. Asal tahu saja, dalam kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) perusahaan asing dibatasi kepemilikan modal asing sebanyak 95% bila luas lahan yang dikelola mencapai lebih dari 250.000 hektare (ha).

Dari sektor bisnis, bila kebijakan tersebut diimplementasikan juga akan berpeluang menurunkan investasi di sektor perkebunan yang masuk ke dalam negeri. Padahal, selama ini teknologi di sektor perkebunan dari pihak asing untuk meningkatkan produktivitas masih sangat dibutuhkan.

Fadhil Hasan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, bila disetujui maka kebijakan tersebut akan membuat iklim investasi menjadi kurang menarik bagi investor. Sehingga investor asing lebih tertarik investasi di luar negeri seperti Brazil. "Jangan sampai ada guncangan," kata kata Fadhil, Rabu (10/9).

Fadhil menambahkan, keputusan ini harus dipikirkan masak-masak di tengah perekonomian dalam negeri yang perlu investasi. Pihaknya juga mengusulkan persoalan pembatasan kepemilikan modal asing diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tidak dalam UU.

Wakil Ketua Kadin Bidang Agribisnis dan Pangan Franky O Wijaja menambahkan, kebijakan yang akan disahkan tersebut diharapkan berdampak positif bagi investasi dalam negeri. Meski demikian pihaknya berharap bila pembatasan kepemilikan modal tersebut tetap diimplementasikan maka pemberlakuannya tidak berlaku surut.

Dengan tidak berlaku secara surut, maka akan memberikan jaminan usaha dari segi hukum. "Itu tidak boleh (berlaku surut), itu tidak boleh tidak dianjurkan nanti memukul rating Indonesia," kata Franky.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khoiron mengatakan, sampai saat ini usulan modal asing di perusahaan perkebunan maksimal sebesar 30% tersebut akan berlaku surut. Meski demikian ada masa transisi selama 5 tahun bagi perusahaan yang kepemilikan sahamnya diatas batas yang diusulkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×