Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) meminta pemerintah menerapkan penegakan aturan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) 2027 secara bertahap. Penegakan hukum dinilai sebaiknya mempertimbangkan komitmen perusahaan untuk menormalisasi kendaraan, bukan semata-mata berdasarkan pelanggaran yang ditemukan.
Wakil Ketua Umum DPP Askarindo Budi Setiyadi mengatakan, normalisasi truk ODOL membutuhkan waktu, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak kendaraan. “Karena itu, perusahaan yang berkomitmen melakukan penyesuaian sebaiknya diberi waktu dan relaksasi agar proses normalisasi tidak mengganggu operasional,” kata Budi dalam keterangannya. Jumat (25/9/2025).
Baca Juga: Kebijakan Zero ODOL Diterapkan 2027, Pengamat: Tarif dan Posisi Sopir Perlu Dibenahi
Menurut Budi, penyesuaian kendaraan juga berdampak pada arus kas perusahaan. Pelaku usaha perlu mengatur strategi dan waktu operasional agar proses normalisasi tidak mengganggu kegiatan bisnis.
Karena itu, Askarindo mendorong Kementerian Perhubungan terlebih dahulu meminta komitmen dari pemilik barang dan kendaraan sebelum menerapkan penegakan hukum secara penuh. Ia menilai penegakan aturan secara sporadis justru dapat menyulitkan perusahaan yang sedang melakukan penyesuaian menuju Zero ODOL.
Budi berharap penerapan Zero ODOL mulai awal 2027 dilakukan secara selektif dan tidak sporadis. Menurutnya, penegakan hukum sebaiknya tidak langsung diberlakukan secara tegas terhadap perusahaan yang memiliki banyak kendaraan untuk dinormalisasi, selama perusahaan tersebut menunjukkan komitmen melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Jelang Zero ODOL 2027, Pengusaha Truk Minta Tarif Angkutan dan Insentif Disiapkan
Ia juga mengingatkan dampak normalisasi ODOL terhadap biaya logistik yang berpotensi mendorong kenaikan harga komoditas dan inflasi di sejumlah daerah. Karena itu, Budi berharap pemerintah memberikan insentif bagi pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi.
Di sisi lain, Budi menyoroti masih adanya karoseri yang belum memenuhi standar perizinan. Menurutnya, produk karoseri harus mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan, baik dari sisi dimensi maupun kelengkapan kendaraan, agar penerapan Zero ODOL dapat berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














