Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, dinilai perlu dibarengi pembenahan tata niaga angkutan barang. Persoalannya bukan hanya kendaraan yang membawa muatan berlebih, tetapi juga tekanan biaya dan posisi tawar pengemudi dalam ekosistem logistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan tarif angkutan barang diatur dalam Pasal 184. Pasal tersebut menyebutkan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Mekanisme ini dinilai perlu dievaluasi seiring rencana penerapan Zero ODOL.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, posisi perusahaan angkutan dapat menjadi lemah ketika berhadapan dengan pemilik barang. Tekanan tarif kemudian berpotensi mendorong operator mengejar efisiensi melalui peningkatan muatan.
Baca Juga: Antam (ANTM) Kebut Hilirisasi Nikel, Siapkan Proyek US$ 3,3 Miliar
“Kalau tarif angkutan ditekan terus, sementara biaya operasional naik, pengusaha akan mencari cara supaya tetap bisa bertahan. Salah satunya dengan memuat lebih banyak,” ujar Djoko kepada KONTAN, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Pengemudi Angkutan Logistik (AP-LOG) Hamdani mengatakan, persoalan tersebut juga berdampak langsung kepada pengemudi. Menurutnya, pengemudi memiliki posisi tawar paling lemah dalam rantai angkutan barang.
“Penghasilan sopir hari ini sangat memprihatinkan, bahkan masih besar buruh pabrik dan sangat tidak layak. Kami ini bagian dari transporter, bukan bagian dari produksi barang, tetapi sering dilibatkan dalam persoalan produksi dan muatan,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, AP-LOG mendorong pemerintah memperjelas posisi pengemudi dalam regulasi angkutan barang. Penghasilan sopir juga perlu memiliki ukuran yang jelas berdasarkan jarak atau jam kerja, disertai jaminan sosial.
Baca Juga: Produksi Batubara Turun 8 Juta Ton Per Bulan, Produksi Ditaksir 720 Juta Ton di 2026
Ia mengatakan komunitas pengemudi, termasuk Forum Komunitas Pengemudi Nasional (FKPN), kini telah bergabung dalam AP-LOG. Hamdani menambahkan, persoalan status dan perlindungan pengemudi telah disampaikan kepada pemerintah sejak aksi mogok nasional pada 19-21 Mei 2025.
Hamdani menilai, penerbitan Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional belum sesuai dengan harapan pengemudi angkutan logistik. Karena itu, pembenahan regulasi dinilai tetap diperlukan sebelum Zero ODOL diterapkan secara penuh pada 2027.
Pemerintah perlu memastikan penerapan Zero ODOL tidak hanya berfokus pada penindakan kendaraan. Pembenahan tarif, kesejahteraan pengemudi, serta pembagian tanggung jawab antara pemilik barang, perusahaan angkutan, dan sopir juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














