Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta untuk diikut sertakan dalam proses standarisasi produk rokok elektrik. Khususnya, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk rokok elektrik.
Sekretaris Umum APVI, Edy Suprijadi mempertanyakan komitmen Kementerian Perindustrian (Kemperin) dalam mengawal proses standarisasi produk rokok elektrik. Di mana, Kemperin dinilai lebih memprioritaskan pembahasan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP).
Padahal, menurut Edy, perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai di Indonesia dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape. “Kenapa kami tidak diikutsertakan, belum jelas,” kata Edy, Senin (8/6).
Oleh karena itu, APVI sudah mengirimkan surat kepada Kemperin perihal permintaannya agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. “Kami tunggu tanggapan dari mereka; apakah mungkin karena Covid-19, pertemuannya bertahap, saya juga masih kurang jelas.” tutur Edy.
Yang jelas, pihaknya berharap penyusunan SNI ini baiknya Kemenperin mengajak APVI, sebagai salah satu yang memiliki kepentingan besar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
Asal tahu saja, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News