kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Asosiasi Minta Kemenkes Terbuka Terkait UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023


Kamis, 21 September 2023 / 05:42 WIB
Asosiasi Minta Kemenkes Terbuka Terkait UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menentang rencana pemerintah merevisi PP 109/2012. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani

KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan tengah mengakselerasi penyusunan peraturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan target penyelesaian pada bulan September tahun ini.

Mengenai hal itu, asosiasi konsumen produk tembakau mulai resah karena pemerintah dinilai tergesa-gesa dalam proses penyusunan terkait pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif soal produk tembakau yang akan langsung berdampak pada konsumen.

Paska pengesahan UU Kesehatan, rancangan aturan turunannya memuat berbagai larangan untuk produk tembakau. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dan merugikan konsumen, apalagi tanpa keterbukaan dalam proses pembahasannya.

Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional melihat jejak inkosistensi pemerintah dalam penegakan aturan. Baginya produk tembakau adalah legal demikian juga aktivitasnya. Menurut Ary peraturan terkait pertembakauan selama ini sudah sangat rigid. Yang menjadi catatan pemerintah, khususnya Kemenkes harus straight & strict dalam penegakannya.

Baca Juga: Setoran Cukai Rokok Terus Merosot, Begini Respons Kemenkeu

“Bukan lalu membuat aturan baru, sementara peraturannya sebelumnya tidak pernah dievaluasi. Kami berharap Pemerintah bersikap adil dalam menyusun peraturan pertembakauan,” tukas Ary dalam keterangannya kepada KONTAN, Rabu (20/9).

Amar, perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN) juga meminta Pemerintah lebih adil dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk berbincang akan aturan yang akan diberlakukan.

“Semua kepentingan harus dipertimbangkan, jangan hanya mendengarkan suara satu kelompok, kepentingan, atau golongan," tegas Amar, perwakilan Masyarakat Pegiat Tembakau Nusatara (MPTN).

Baca Juga: 8 Langkah Persiapan Sebelum Tes Kesehatan, Intip Tipsnya

Amar berharap Pemerintah tetap fokus dan tidak terpengaruh melahirkan regulasi yang tidak efektif. “Mengapa kita harus didorong dan ikut turunan rancangan peraturan negara asing yang tidak sesuai dengan kondisi negeri ini. Gagasan ini tidak relevan untuk diadopsi jadi peraturan,” ujarnya.

Senada, Putri yang aktif dalam Komunitas Ngobrol Mbako (Ngombak) juga keberatan dengan langkah pemerintah dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pertembakauan.

Dalam pandangannya, UU Kesehatan yang berlaku saat ini semangatnya pengaturan, pelarangan total yang juga menyasar ranah pribadi konsumen.

Putri merasa bahwa konsumen tembakau tidak pernah dirangkul, dan dilindungi hak-haknya. “Kami bayar pajaknya, tapi perlakuan yang kami terima minus. Ruang-ruang kami sangat dibatasi, suara kami tidak pernah didengar,” tambah Putri.

Baca Juga: GAPPRI Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×