kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asosiasi: Rencana pemerintah jual kayu karet untuk danai peremajaan tidak efektif


Kamis, 23 Agustus 2018 / 19:55 WIB
Asosiasi: Rencana pemerintah jual kayu karet untuk danai peremajaan tidak efektif
ILUSTRASI. Petani menyadap getah karet


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Tani Karet Indonesia skeptis terhadap program peremajaan pohon karet yang tengah diagendakan pemerintah. Pasalnya, sumber pendanaan yang diagendakan tidak bisa dipastikan mampu mendukung program tersebut.

Lukman Zakaria, Ketua Asosiasi Petani Karet mengatakan, metode menebang karet dan menjualnya untuk dijadikan modal peremajaan bukanlah metode baru. Apalagi harga jual pohon karet per hektare (ha), ataupun bila sudah dipotong dan divolume per kubik masih rendah.

"Kalau dijual harganya Rp 500.000 per kubik, itu kalau yang bagus. Satu kubik itu butuh berapa pohon? Kalau begitu saja petani juga bisa, karena itu sudah program zaman Belanda," kata Lukman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/8).

Kemudian dari penjualan per hektare ia memperhitungkan setiap ha dihargai Rp 1 juta.

Oleh karena itu, Lukman skeptis terhadap skema program peremajaan karet yang tengah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Catatan saja, baru-baru ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan menguji peremajaan pada lahan karet seluas 1.000 ha. Adapun sumber anggaran berasal dari penjualan kayu karet karena anggaran saat ini sedang terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×