kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.096   61,00   0,34%
  • IDX 6.131   -55,20   -0,89%
  • KOMPAS100 800   -7,14   -0,88%
  • LQ45 608   -4,53   -0,74%
  • ISSI 212   -1,96   -0,92%
  • IDX30 342   -2,78   -0,81%
  • IDXHIDIV20 423   -3,94   -0,92%
  • IDX80 91   -0,74   -0,80%
  • IDXV30 116   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Asosiasi Siap Kolaborasi Jadi Mitra Pemerintah dalam Penindakan Penyalahgunaan Vape


Selasa, 28 Juli 2026 / 17:17 WIB
Asosiasi Siap Kolaborasi Jadi Mitra Pemerintah dalam Penindakan Penyalahgunaan Vape
ILUSTRASI. Berbagai produk liquid rokok elektrik (vape) (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bersama Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) mengapresiasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, yang hanya akan melarang total peredaran vape mengandung narkotika, bukan produk legal yang berpita cukai. Kedua organisasi tersebut pun menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba melalui penggunaan vape.

“Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Menko Polkam, baru-baru ini seperti dikutip Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Asosiasi Tegaskan Vape Berpita Cukai Tidak Mengandung Bahan Narkoba

Menko Polkam Djamari menegaskan wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektronik, melainkan hanya yang terbukti disalahgunakan untuk narkotika. Penegasan itu untuk meluruskan anggapan tidak tepat yang seakan menyamaratakan bagi seluruh produk vape. Djamari menyatakan, ini bukan berarti seluruh vape di Indonesia akan dilarang. "Enggak lah," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Menko Polkam, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengapresiasi pernyataan ini yang telah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha secara legal, mematuhi regulasi, membayar cukai, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Budiyanto, Selasa (28/7/2026).

Budiyanto melanjutkan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang.

Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku kejahatan dengan mengedarkan vape ilegal tidak boleh dijadikan dasar untuk menilai maupun merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik. "Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ujar Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika melalui kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami siap membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, menyusun standar kepatuhan industri, berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan, serta mendukung berbagai program pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika,” tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto. Menurutnya, klarifikasi Menko Polkam Djamari membantu menghilangkan kesan bahwa seluruh produk rokok elektronik menjadi penyebab persoalan maraknya penyalahgunaan untuk mengonsumsi narkotika.

“Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi,” ujarnya.

Daniel juga mengaku PPEI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika. Menurutnya, PPEI dapat berperan melalui edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal, serta mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan di lapangan.

“Kami juga terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar peredaran produk ilegal dapat ditekan tanpa menghambat keberlangsungan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ungkap Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×