Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Namun, pelaku industri menegaskan praktik tersebut berasal dari peredaran ilegal di luar rantai distribusi resmi, sehingga tidak mencerminkan kondisi industri vape nasional secara keseluruhan.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto menjelaskan, penyalahgunaan vape umumnya menggunakan cairan ilegal yang diperoleh melalui jaringan black market atau dark market.
Baca Juga: Mengandung Narkoba, BNN Usulkan Larangan Vape, Cek Juga Bahaya Asap Vape di Kesehatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, liquid yang mengandung narkotika merupakan produk tanpa pita cukai atau ilegal. "Di vape store tidak didapatkan karena ini bentuk penyalahgunaan yang menggunakan sistem black market," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menegaskan kasus tersebut merupakan ulah oknum di luar jalur resmi produksi dan distribusi.
Ia memastikan produk yang dihasilkan industri dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji oleh otoritas. "Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika. Ia menekankan pentingnya membedakan antara produk legal dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: BNN Usul Larangan Vape, Klaim Ditemukan Kandungan Narkotika dalam Cairan
Berdasarkan pengawasan di lapangan, toko vape legal yang telah diperiksa aparat tidak ditemukan menjual liquid narkotika. "Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan produknya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah menilai publik perlu memahami perbedaan antara perangkat vape sebagai alat dan tindakan kriminal dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menyoroti belum adanya informasi menyeluruh dari hasil pemeriksaan BNN di ritel resmi, yang berpotensi memicu generalisasi di masyarakat.
"Dari puluhan toko yang dicek, tidak ditemukan liquid narkoba di toko vape legal," tegasnya.
Di sisi lain, BNN mengusulkan pembatasan hingga pelarangan vape menyusul temuan zat berbahaya dalam cairan vape.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, dari 341 sampel yang diuji, ditemukan kandungan zat seperti sintetik cannabinoid, methamphetamine, hingga etomidate yang merupakan obat bius.
"Fenomena peredaran narkotika dalam bentuk vape ini sudah menjadi ancaman baru," kata Suyudi.
Baca Juga: Prabowo - Gibran Setahun, Kemenperin Ungkap Kinerja dan Target Industri Manufaktur
BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika, mengingat perangkat tersebut kerap digunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
Usulan ini diharapkan dapat dipertimbangkan pemerintah dan DPR, merujuk pada kebijakan sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
Meski demikian, pelaku industri menekankan perlunya pendekatan yang lebih tepat sasaran dengan menindak peredaran ilegal, tanpa menggeneralisasi produk legal yang telah diatur dan diawasi.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7815309/bnn-ungkap-jual-beli-liquid-narkotika-dilakukan-secara-black-market-bukan-di-toko-resmi?page=all&s=paging_new.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













