kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Asosiasi UMKM Peringati Soal Transparansi pada Penerapan Pajak E-commerce


Selasa, 21 Oktober 2025 / 15:36 WIB
Asosiasi UMKM Peringati Soal Transparansi pada Penerapan Pajak E-commerce
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Akumindo menilai transparansi menjadi kunci agar penerapan pajak e-commerce dapat berjalan efektif tanpa menambah beban bagi pelaku usaha kecil.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai transparansi menjadi kunci agar penerapan pajak e-commerce nantinya dapat berjalan efektif tanpa menambah beban bagi pelaku usaha kecil.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menunda penerapan pajak e-commerce dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero yakin keputusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. 

“Tentu pemerintah sudah punya perhitungan-perhitungan tertentu. Artinya dengan pertumbuhan 6% itu dianggap kegiatan ekonomi menggeliat dan sudah membaik,” kata Edy kepada Kontan, Selasa (21/10/2025). 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Ekonomi Tumbuh 6%

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk memulihkan kinerja bisnis di tengah tekanan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Edy menjelaskan, kondisi ekonomi yang masih ketat membuat margin keuntungan pelaku usaha turut menurun. Dalam situasi seperti ini, kontribusi pajak sebaiknya tetap disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing. 

Sebagaimana pajak merupakan kewajiban pelaku usaha, ia menilai pemungutan pajak memang tak terhindarkan. Lagi pula, sistem pajak Indonesia sudah memiliki ketentuan yang melindungi pelaku UMKM, seperti pembebasan PPh final 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Dengan adanya sistem pemungutan pajak melalui marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025, Edy menilai mekanisme tersebut berpotensi membantu pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Asalkan, dijalankan secara jujur dan terbuka. Ia menekankan, peran marketplace sebagai pemungut pajak harus disertai dengan sistem pelaporan yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun penyimpangan.

Baca Juga: Blibli (BELI) Perkuat Ekosistem Quick Commerce di Segmen Groceries Online

Marketplace juga harus melakukan hal-hal yang jujur. Kalau sudah memungut pajak, harus ada transparansi kepada negara. Kalau tidak, bisa menimbulkan kekacauan dan merugikan semua pihak,” tegas Edy.

Ia menambahkan, pemerintah perlu berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pajak digital agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan.

Selain itu, edukasi kepada pelaku UMKM perlu terus digencarkan agar mereka memahami kewajiban perpajakan tanpa merasa terbebani.

“Yang paling penting, pelaku usaha tetap bisa memperoleh margin keuntungan yang wajar sambil menjalankan kewajiban pajak secara benar,” ujarnya.

Selanjutnya: Laba Bersih Prima Multi Usaha (PMUI) Naik 25,98 pada Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Serum Peptide untuk Wajah, Tak Hanya Bikin Kulit Kencang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×