kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Asosiasi vape dorong keberadaan regulasi utuh terkait produk rokok elektrik


Rabu, 12 Februari 2020 / 18:38 WIB
Asosiasi vape dorong keberadaan regulasi utuh terkait produk rokok elektrik
ILUSTRASI. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia menginginkan adanya regulasi utuh terhadap produk rokok elektrik. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), menginginkan adanya regulasi utuh terhadap produk rokok elektrik. Hal ini guna mendorong industri nasional khususnya segmen bisnis penghantar nikotin elektronik.

Terdapat tiga agenda besar yang menjadi program kerja APPNINDO; berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang berimbang, mendorong penelitian ilmiah untuk produk penghantar nikotin, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik.

Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal rencana kenaikan harga jual eceran vape

“Regulasi yang tepat sasaran sehingga memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pelaku bisnis di industri penghantar nikotin elektronik di Indonesia,” ucap Syaiful Hayat selaku Ketua Umum APPNINDO di sela-sela acara peresmian, Rabu (12/2).

Dalam beberapa tahun terakhir, potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia naik secara signifikan. Tercatat, industri ini telah memberikan kontribusi cukai sebesar Rp 154,1 miliar di 2018 dan bertumbuh hingga Rp 426 miliar di 2019.

Namun, sebagai industri yang baru bertumbuh, asosiasi mengaku masih banyak isu dan tantangan yang harus dihadapi dan dibenahi oleh pelaku bisnis serta pemangku kepentingan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×