kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.028   28,00   0,16%
  • IDX 7.091   -93,16   -1,30%
  • KOMPAS100 980   -12,92   -1,30%
  • LQ45 719   -8,07   -1,11%
  • ISSI 253   -3,94   -1,53%
  • IDX30 390   -2,83   -0,72%
  • IDXHIDIV20 485   -2,00   -0,41%
  • IDX80 110   -1,25   -1,12%
  • IDXV30 134   -0,23   -0,17%
  • IDXQ30 127   -0,91   -0,71%

Asosiasi vape dorong keberadaan regulasi utuh terkait produk rokok elektrik


Rabu, 12 Februari 2020 / 18:38 WIB
ILUSTRASI. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia menginginkan adanya regulasi utuh terhadap produk rokok elektrik. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), menginginkan adanya regulasi utuh terhadap produk rokok elektrik. Hal ini guna mendorong industri nasional khususnya segmen bisnis penghantar nikotin elektronik.

Terdapat tiga agenda besar yang menjadi program kerja APPNINDO; berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang berimbang, mendorong penelitian ilmiah untuk produk penghantar nikotin, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat seputar industri penghantar nikotin elektronik.

Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal rencana kenaikan harga jual eceran vape

“Regulasi yang tepat sasaran sehingga memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pelaku bisnis di industri penghantar nikotin elektronik di Indonesia,” ucap Syaiful Hayat selaku Ketua Umum APPNINDO di sela-sela acara peresmian, Rabu (12/2).

Dalam beberapa tahun terakhir, potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia naik secara signifikan. Tercatat, industri ini telah memberikan kontribusi cukai sebesar Rp 154,1 miliar di 2018 dan bertumbuh hingga Rp 426 miliar di 2019.

Namun, sebagai industri yang baru bertumbuh, asosiasi mengaku masih banyak isu dan tantangan yang harus dihadapi dan dibenahi oleh pelaku bisnis serta pemangku kepentingan.




TERBARU

[X]
×