kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asperindo: Harga tiket barang enam kali naik, tapi sekarang belum turun juga


Selasa, 02 Juli 2019 / 18:09 WIB
Asperindo: Harga tiket barang enam kali naik, tapi sekarang belum turun juga


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menyatakan kebijakan diskon 50% untuk tiket pesawat penerbangan murah (LCC) sama sekali tidak berpengaruh pada industrinya.

Sebagai informasi, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono memutuskan memberikan diskon tiket pesawat terbang 50% dari tarif batas atas (TBA) pada Senin (1/7) lalu. Diskon tersebut diberikan khusus jadwal penerbangan tertentu yaitu di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10:00 - 14:00 waktu setempat.

"Kebijakan ini tidak berpengaruh apapun terhadap industri kami, karena ini hanya berlaku pada tiket penumpang. Sementara untuk tiket barang atau Surat Muatan Udara (SMU), sampai saat ini belum ada perubahan apapun," ungkap Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Budi Paryanto saat dihubungi Kontan, Selasa (2/7).

Lebih jauh, Budi menyebut biaya SMU sudah naik lebih dari enam kali sejak Juli 2018 sampai Februari 2019 dengan akumulasi kenaikan sebesar 352% dan terendah 72%.

Sepanjang periode tersebut, Budi mencatat dua maskapai menaikkan tarif SMU, yakni Garuda Indonesia dan seluruh anak perusahaannya, seperti Citilink, Sriwijaya, dan Nam Air. Serta Lion Air berikut dengan anak-anaknya, Batik Air dan Wing Air. "Yang menaikkan harga SMU memang hanya dua maskapai, tapi itu juga diikuti dengan anak-anaknya," lanjut Budi.

Berbeda dengan pengaturan harga tiket penumpang pesawat, Budi menilai belum ada regulasi yang baik setingkat Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur wewenang penentuan tarif kargo.

Alasan kedua, Budi berpendapat permasalahan tiket pesawat dirasakan langsung oleh rakyat sebagai pengguna jasa, keluhan langsung ditanggapi oleh pemerintah.

"Sedangkan persoalan kargo, seakan ada gap atau 'bumper' di pihak pengusaha kargo atau ekspedisi dan jasa kurir, jadi efeknya tidak langsung terasa ke pemerintah. Padahal, konsumen kami sebagian besar adalah UMKM, terutama toko online. Jumlahnya lebih dari 63.000 UMKM dengan nilai bisnis yang tidak kecil," jelas Budi.

Keadaan tersebut tak jarang membuat pihaknya tidak dapat mensubsidi kenaikan ongkos pengiriman barang. Untuk menghindari kenaikan ongkos pengiriman, pihaknya masih dapat melempar ke moda transportasi lain seperti darat dan laut untuk rute tertentu.

"Namun tetap ada resikonya, leadtime menjadi molor dan hanya sedikit yg bisa disubstitusi, misalnya di Jawa pakai 'trucking'. Sementara yang sudah tidak mungkin dialihkan ke moda transportasi lain, ya memang terpaksa kami naikkan harganya," jelasnya.

Jika sudah tidak bisa diakali, kerugian ditanggung oleh pihaknya selama pelaku jasa kargo belum bisa meminta ganti kenaikan harga ke pelanggan, terutama kalangan korporat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×