kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asyik, 6 kelompok pelanggan PLN ini dapat insentif listrik, ini rinciannya


Kamis, 30 Juli 2020 / 05:44 WIB
Asyik, 6 kelompok pelanggan PLN ini dapat insentif listrik, ini rinciannya
ILUSTRASI. PLN akan menghapuskan batasan rekening minimum dan pengurangan biaya beban bagi sejumlah kelompok pelanggan.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memberikan insentif untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut akan diberikan bagi sejumlah pelanggan listrik PLN.

PLN menghapuskan batasan rekening mininum bagi tiga kelompok pelanggan listrik. PLN juga mengurangi biaya beban bagi tiga pelanggan.

Baca jugaJangan langsung olah daging kurban menjadi sate, ini alasannya

Penghapusan batasan rekening minimum berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Dengan penghapusan batasan rekening minimum, pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.

Sedangkan penurunan biaya beban berlaku bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA. “Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan tertulis.

Rincian insentif untuk pelanggan PLN ini adalah

Baca juga: Aturan baru, PNS kelompok ini bisa cuti

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);




TERBARU

[X]
×