Reporter: Filemon Agung | Editor: S.S. Kurniawan
Hitungannya mengacu ke aturan main dan formula harga BBM yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62K/MEM/2020 yang terbit 28 Februari lalu.
Dan, Nicke memastikan di tengah pandemi virus corona baru yang menurunkan permintaan BBM, layanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih tetap akan berjalan.
Baca Juga: Rudi Rubiandini beberkan untung rugi penurunan harga BBM
Pertamina mencatat, penurunan permintaan BBM mencapai 25% secara nasional. Bahkan, sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Bandung, penurunannya hingga di atas 50%.
"Jika kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) diberlakukan di daerah-daerah lain, maka akan ada penurunan demand (BBM) signifikan," ungkap Nicke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News