Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menegaskan aturan baru produk tembakau berisiko mengganggu penyerapan hasil budidaya tembakau.
Regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Rancangan Permenkes tersebut direncanakan akan terbit pada 26 Juli 2026, dua tahun setelah PP tersebut diundangkan pada 26 Juli 2024.
Baca Juga: Suplai 90 Beton Precast, Waskita Beton (WSBP) Garap Proyek Pembangunan Jalan di Bali
Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnadi Mudi mencermati aturan yang mengatur batas tar dan nikotin itu dapat menggerus penyerapan hasil panen petani secara signifikan.
"Kandungan tar dan nikotin itu rata-rata sudah di atas 2 sampai dengan 12 mg. Nah jika standarisasi ini diperlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa kemana? Hasil kami siapa yang akan menampung?" katanya dalam konferensi pers bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pasalnya, lanjut Mudi, sebanyak 99% atau hampir seluruh hasil budidaya petani tembakau diserap oleh industri hasil tembakau (IHT) atau rokok.
Ia menambahkan, IHT merupakan salah satu sektor hilirisasi yang mandiri dengan rantai pasok yang sebagian besar bertumpu pada bahan baku lokal dari hulu hingga hilir.
"Semuanya menggunakan bahan lokal, cengkehnya dari Indonesia, tembakau Indonesia. Kita tahu memang ada impor, tetapi impornya adalah impor yang bijaksana," ujar Mudi.
Menurutnya, keberadaan tembakau tidak hanya berkaitan dengan aspek industri dan ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kearifan lokal di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah Indonesia Timur masih terdapat tradisi masyarakat yang menggunakan tembakau sebagai bagian dari budaya setempat.
"Kearifan-kearifan lokal itu semuanya menggunakan bahan-bahan tembakau. Kita tidak anti regulasi, tetapi kita menginginkan regulasi yang fair," jelas Mudi.
Dus, ia mengkhawatirkan nasib para petani tembakau yang bakal kesulitan mengolah dan menjual hasil panen apabila aturan tersebut diterbitkan.
Selain pembatasan tar dan nikotin, pelaku usaha pertembakauan turut menyoroti poin lainnya dalam aturan, yakni standarisasi kemasan polos dan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: Danantara Asset Management (DAM) Ambil Alih Pengendalian Empat Manajer Investasi BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














