kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,45   6,85   0.69%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru soal DNI, industri minol tetap moncer


Kamis, 26 Mei 2016 / 07:24 WIB
Aturan baru soal DNI, industri minol tetap moncer


Reporter: Juwita Aldiani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah kembali mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru. Tak hanya untuk investasi asing, tetapi juga dinyatakan tertutup untuk investasi baru dari pengusaha domestik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka. Bisa dibilang, aturan untuk investasi minuman beralkohol ini sama dengan beleid sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014.

Lebih detail, beleid anyar yang diundangkan pada 18 Mei lalu tersebut menutup semua bentuk investasi terkait industri minuman keras yang mengandung alkohol. Seperti industri mengandung alkohol seperti anggur dan industri minuman malt.

Aturan ini mengukuhkan bisnis industri minuman beralkohol yang sudah ada di Indonesia. Di industri minuman seperti bir, setidaknya ada dua pemain besar yang berbisnis di Indonesia yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Cosmas Batubara selaku Presiden Komisaris MLBI menyebutkan, meski investasi baru telah ditutup pemerintah, namun industri minuman beralkohol di Indonesia tidak melakukan monopoli.

“Karena ada beberapa pemain di Indonesia seperti MLBI, Delta Jakarta dan Bali Hai Brewery Indonesia,” kata Cosmas kepada KONTAN, Rabu (25/5).




TERBARU

[X]
×