kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Aturan biaya investasi hulu migas diubah


Jumat, 11 Agustus 2017 / 17:53 WIB
Aturan biaya investasi hulu migas diubah


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembiayaan Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Fokus dari revisi itu ialah merubah aturan main biaya pengembalian investasi pada kontrak yang telah memasuki masa terminasi atau kontrak berakhir dengan jangka waktu paling lama lima tahun.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan, salah satu poin utama yang direvisi adalah terkait jangka waktu investasi yang dilakukan kontraktor existing.

Sebagai revisi Permen 26, dalam Permen ESDM No 47 Tahun 2017 ditetapkan bahwa biaya investasi yang belum dikembalikan (Unrecovered Cost) dari kegiatan investasi hulu yang dilakukan kontraktor paling lama lima tahun sebelum masa kontrak kerja sama berakhir. Hal itu tertuang dalam ayat 1 pasal 7.

“Ada perusahaan anggap unrecovered cost-nya mulai dari produksi awal dimasukin ke kontraktor baru. Tapi maksudnya tidak begitu,” kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (11/8).

Selain menetapkan batasan jangka waktu biaya yang bisa digantikan, aturan lainnya yang direvisi adalah terkait mekanisme kompensasi terhadap biaya pengembalian investasi yang telah dikeluarkan kontraktor baru.

Dalam beleid terbaru disebutkan opsi penggantian biaya yang telah dikeluarkan kontraktor baru dalam bentuk split tambahan kepada kontraktor baru tersebut. Hal itu bisa dilakukan karena dalam beleid terbaru disebutkan bahwa nilai pengembalian investasi dianggap sebagai biaya operasi kontraktor baru.

Menurut Arcandra, perubahan ini menambah keuntungan bagi para kontraktor, baik lama maupun baru. Bagi kontraktor lama tentu masih bisa menikmati produksi yang tidak terlalu anjlok ditambah lagi biaya investasinya akan dibaiyai kontraktor lain.

“Sementara bagi kontraktor baru akan mendapatkan hasil lebih besar di awal kontrak karena produksi tidak anjlok jauh, karena sudah ada investasi diakhir kontrak sebelumnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×