CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Aturan Broker Diperketat, Kualitas Pelaku Usaha Broker Diharapkan Meningkat


Rabu, 19 November 2025 / 01:05 WIB
Aturan Broker Diperketat, Kualitas Pelaku Usaha Broker Diharapkan Meningkat
ILUSTRASI. Arebi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat regulasi broker properti melalui PP No. 28/2025 yang merevisi PP No. 5/2021. Dalam aturan baru ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) dinaikkan dari risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi. Penguatan aturan ini dilengkapi Permendag No. 33/2025 yang menyempurnakan ketentuan perantara perdagangan properti.

Regulasi baru ini menjadi langkah penting untuk menata industri broker agar lebih profesional, tertib, dan kompetitif. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini strategis untuk memperkuat tata kelola, memastikan persaingan sehat, dan meningkatkan perlindungan konsumen. Aturan baru juga diharapkan menjadi fondasi transformasi industri broker properti menuju standar nasional dan internasional yang lebih tinggi.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut regulasi baru sebagai momentum peningkatan kualitas pelaku usaha broker. “Aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur dan transparan,” ujar Clement dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Clement menambahkan bahwa broker perlu meningkatkan kompetensi, etika, dan kualitas layanan agar tetap kompetitif di tingkat regional maupun global.

Baca Juga: Bantu Dorong Minat Beli, AREBI Sambut Positif PPN DTP 100%

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko mengatakan bahwa penerbitan PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 bertujuan memperkuat tertib niaga sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor properti yang kini dikategorikan berisiko menengah–tinggi. Ia bilang bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini wajib memenuhi standar yang lebih ketat.

Aturan baru mensyaratkan P4 berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki NIB dengan KBLI 68200, serta menggunakan tenaga ahli—Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, dan Manajer Pengelola Properti—yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP. Tenaga ahli hanya boleh terdaftar pada satu lokasi usaha sesuai NIB. Broker wajib WNI, sementara jabatan manajer dapat diisi WNA.

P4 juga diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melaporkan kegiatan usaha tahunan maksimal 30 April melalui sistem Kemendag, serta mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi. Untuk operasional digital, P4 harus memenuhi ketentuan perdagangan elektronik.

Kemendag juga menetapkan batas komisi resmi, yani 2%–5% untuk jual-beli dan 5%–8% untuk sewa. P4 diperbolehkan memberikan komisi kepada tenaga ahli maksimal 70%. Seluruh transaksi wajib menggunakan sistem pembayaran nasional. P4 dilarang memfasilitasi skema pembiayaan berbasis urun dana, praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme, maupun tindakan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam rangka perlindungan konsumen, P4 dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, serta tidak boleh menawarkan atau mengiklankan janji yang belum pasti.

Baca Juga: Pasar Properti Jakarta Membaik, permintaan Industri, Logistik dan Pusat Data melesat

Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Bambang Wisnubroto, melalui Analis Perdagangan Ahli Madya Enzelin Sariah, menekankan pentingnya profesionalisme broker untuk menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif. Ia berharap Kemendag dan AREBI dapat memperkuat kolaborasi dalam sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kebijakan secara terpadu.

Dari sisi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya perilaku usaha yang adil dan tidak melanggar hukum. Anggota KPPU, Mohammad Reza, menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha, sekeras apa pun persaingan, jangan sampai pelaku broker properti melanggar prinsip persaingan sehat.
 
“Kami mendorong AREBI agar anggotanya patuh, sehingga iklim persaingan tetap sehat dan adil dan KPPU berkomitmen terus melakukan advokasi dan pengawasan untuk mendorong terciptanya industri broker properti yang adil, transparan, dan bebas dari praktik persaingan tidak sehat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×