Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mulai galau dalam membangun rumah subsidi. Pasalnya, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) atau Perkim 403 menghambat realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.
Menurut Ketua Apersi Junaedi Abdillah, ada beberapa poin dalam Perkim 403 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di masing-masing daerah. Misalnya, dalam aturan tersebut rumah subsidi yang dibangun wajib menggunakan batu kali. Sementara di daerah tertentu seperti Jambi hanya ada batu bata dan poin lain yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.
Dia bilang Perkim itu memang sudah beberapa akan dilaksanakan tetapi tidak berhasil karena tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan. Namun mulai tahun ini, pihak perbankan sudah tidak bersedia menyetujui KPR jika rumah subsidi yang dibangun tidak sesuai dengan Perkim tersebut. Akibatnya banyak rumah yang sudah dibangun terancam gagal terjual.
"Perbankan saat ini memberikan persyaratan KPR, jika standar rumah yang dibangun tidak tidak mengikuti aturan. Sementara stok anggota Apersi di lapangan saat ini mencapai lebih dari 30.000 unit," ungkap Junaedi, Rabu (7/2).
Oleh karena itu, Apersi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan rumah tersebut. Sebab jika tidak, menurutnya, program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah untuk mengurangi selisih pasokan dan permintaan rumah atau backlog perumahan tidak akan berhasil. Di Jawa Barat saja, stok rumah sederhana mencapai 10.000 unit. Lalu di Banten sekitar 5.391 unit, Jambi 1.000 unit dan Riau 1.250 unit.
Junaedi juga berharap agar pemerintah melibatkan Apersi dalam menyusun aturan yang baru agar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan di masing-masing daerah atau sesuai dengan kearifan lokal. Dia menekankan, pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah untuk memperhatikan kepentingan konsumen dengan mengatur kualitas bangunan rumah subsidi. Hanya saja menurutnya aturan yang sama tidak bisa diberlakukan secara umum di semua daerah.
"Jika aturan yang baru sudah keluar, kami juga berharap pemerintah memberikan masa transisi untuk menghabiskan stok yang lama tanpa mengikuti aturan yang baru. Sementara semua produk yang baru dibangun akan tetap mengikuti aturan yang berlaku," jelas Junaedi.
Meskipun tantangannya masih berat, Apersi tetap menargetkan pembangunan rumah sederhana atau subsidi sekitar 130.000-an unit tahun 2018. Angka tersebut meningkat dari realisasi tahun 2017 yang mencapai sekitar 100.000 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News