Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri guna menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun. Hal ini dilakukan karena dari temuan kementerian ini terdapat sejumlah rumah subsidi yang kurang layak.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono baru-baru ini mengatakan, peraturan Menteri PUPR diharapkan bisa rampung dan mulai diterapkan tahun ini. Walaupun spesifikasi teknis rumah layak huni sudah ada, namun perlu pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi dalam pembangunan rumah subsidi tersebut.
Direktur Pengelola SPS Group, Asmat Amin mengatakan, tujuannya adalah untuk membuat standardisasi mengenai bangunan rumah subsidi dan kami tidak keberatan. Asalkan dilakukan sosialisasi minimum enam bulan sebelum aturan resmi diberlakukan.
Dengan sosialisasi tersebut, perumahan subsidi yang sedang dibangun pengembang atau yang sudah dibangun tapi belum di akad kredit tidak akan bermasalah atau berhenti di tengah jalan terhalang dengan aturan baru.
Selain itu, Asmat juga meminta agar pemerintah jangan terlalu ketat dalam membuat peraturan pembangunan rumah subsidi. Pasalnya, harga lahan sudah semakin mahal sehingga sudah sulit untuk menyediakan rumah subsidi berupa landed house.
Menurut Asmat, kendala dalam membangun rumah subsidi saat ini masih banyak. Tidak hanya dari sisi lahan, masalah perizinan juga masih membelit pada pengembang rumah subsidi. "Jika aturan perizinan dari tingkat pusat sudah banyak dipangkas dan disederhanakan, namun belum semua pemerintah daerah mengikuti penyederhanaan tersebut," kata Asmat pada Kontan.co.id, Selasa (6/2)
Asmat menambahkan, seharusnya pemerintah juga mau memberikan insentif kepada pengembang rumah subsidi agar semakin banyak yang bersedia membangun hunian MBR dan bisa mengurangi jurang antara permintaan dan persediaan perumahan.
Sebetulnya, menurut Asmat, bangunan-bangunan rumah subsidi yang ditemui kurang layak huni di lapangan penyebabnya bukan hanya karena kualitas bahan bangunan yang kurang bagus, tetapi juga akibat tidak ditempati.
Sementara Totok Lusida, Sekjen Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan Kementerian PUPR terkait poin-poin yang akan diatur dalam peraturan menteri tersebut. "Aturan baru untuk mengatur rumah subsidi lebih layak memang diperlukan. Saat ini kami masih terus berdiskusi dengan PUPR," kata Totok.
Totok bilang, ada beberapa poin yang masih didiskusikan REI bersama Kementerian PUPR dalam aturan tersebut seperti rincian untuk spesifikasi rumah subsidi tersebut, termasuk arsitekturnya.
Selain itu,REI juga akan memberikan masukan agar aturan soal fondasi rumah tidak disamakan di semua daerah berdasarkan fondasi secara umum. Pasalnya, jenis tanah di masing-masing daerah tidak sama. Totok menambahkan, tahap pertama yang akan dilakukan REI sebelum aturan baru tersebut keluar adalah mendata seluruh pengembang rumah subsidi di Indonesia. Nantinya, pengembang-pengembang itu diwajibkan untuk masuk ke asosiasi pengembang rumah subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News